RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Ruben Onsu gugat hak asuh anak menjadi sorotan setelah mantan suami Sarwendah itu resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut membuat proses penyelesaian persoalan hak asuh memasuki jalur hukum dan memengaruhi agenda pertemuan kedua belah pihak yang sebelumnya telah direncanakan.
Berdasarkan informasi dalam video yang beredar, langkah hukum tersebut menyebabkan pertemuan langsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang dijadwalkan pada 11 Juli 2026 tidak lagi terlaksana. Persoalan hak asuh kini sepenuhnya menunggu proses persidangan.
Pihak Ruben disebut menegaskan bahwa persoalan hak asuh anak menjadi prioritas utama yang akan diperjuangkan melalui mekanisme hukum.
Ruben Onsu Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam video dijelaskan bahwa Ruben Onsu telah resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan masuknya gugatan tersebut, penyelesaian sengketa antara Ruben dan Sarwendah kini memasuki tahapan hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi babak baru dalam hubungan keduanya setelah sebelumnya dijadwalkan melakukan pertemuan secara langsung.
Namun, agenda yang semula direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2026 akhirnya tidak terlaksana karena proses hukum telah berjalan.
Hak Asuh Anak Disebut Menjadi Prioritas
Pihak Ruben Onsu disebut memiliki pendirian yang tegas terkait gugatan tersebut.
Dalam video dijelaskan bahwa hak asuh anak dianggap sebagai hal yang tidak dapat ditawar.
Karena itu, jalur pengadilan dipilih sebagai cara untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pengasuhan anak-anak mereka.
Nama Betrand Peto Ikut Masuk dalam Gugatan
Selain membahas Talia dan Thania, video juga menyebut bahwa gugatan tersebut turut mencantumkan nama Betrand Peto atau yang akrab disapa Onyo.
Penyebutan nama Betrand Peto menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik.
Namun, video tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian posisi maupun alasan pencantuman nama tersebut dalam gugatan.
Pengadilan Diharapkan Tetap Mengupayakan Mediasi
Meski perkara telah masuk ke meja hijau, dalam video disebutkan masih terdapat harapan agar proses mediasi tetap dapat dilakukan.
Harapan itu diarahkan kepada pengadilan agar memberikan kesempatan kepada Ruben Onsu dan Sarwendah untuk mencari penyelesaian melalui mediasi pada sidang perdana.
Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sambil membuka peluang tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Kisah Pendiri Aqua yang Pernah Ditolak Warga, Kini Produknya Ada di Hampir Setiap Rumah
Rekonstruksi Kasus Kekerasan Digelar Polda Jabar
Selain membahas sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, video juga menyoroti perkembangan kasus kekerasan yang melibatkan Taufik Hidayah.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi guna mengungkap rangkaian dugaan kekerasan yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun terhadap korban bernama Yuvita.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperlihatkan kembali sejumlah adegan yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Video memperlihatkan reaksi keluarga korban yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kakak korban, yang disebut bernama Apip Sandi, mengaku sangat geram dan kecewa setelah melihat kembali rangkaian adegan yang diperagakan dalam proses tersebut.
Menurut keluarga, tindakan yang dilakukan pelaku dinilai sangat berat sehingga mereka meminta hukuman yang lebih maksimal.
Keluarga Mendesak Hukuman Mati
Dalam video disebutkan bahwa keluarga korban mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga menilai hukuman 12 tahun penjara dianggap belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Pandangan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan kasus yang masih berproses.
Rekonstruksi Digelar di Mapolda Jabar
Video juga menjelaskan bahwa rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya.
Pihak kepolisian memilih melaksanakan rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan sehingga proses rekonstruksi dapat berlangsung lebih kondusif.
Sementara itu, seluruh perkembangan kedua perkara tersebut masih menunggu proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme masing-masing, baik sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun penanganan kasus kekerasan yang ditangani kepolisian.
Editor : Davina Ar Raafika