JAKARTA - Langkah hukum luar biasa melalui permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Nikita Mirzani kini resmi memasuki babak akhir setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan selesai dilakukan. Momentum krusial ini dimanfaatkan secara maksimal oleh penasihat hukumnya, Usman Lawara, untuk melontarkan lima reaksi menohok yang menguliti habis jalannya persidangan terdahulu. Pihak Nikita dengan tegas mendesak majelis hakim agar segera membatalkan putusan dari tingkat pertama hingga kasasi yang dinilai dipaksakan serta cacat logika hukum.
Meskipun tanggapan jaksa yang menolak permohonan PK tersebut dinilai sebagai hal yang wajar dan normatif, kubu Nikita menyoroti adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim. Penasihat hukum menduga adanya inkonsistensi yang fatal pada dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penggunaan alat bukti yang tidak kuat. Segala kejanggalan hukum yang berhasil dibongkar selama proses persidangan PK ini dijadikan senjata utama untuk menuntut kebebasan sang artis demi hukum.
Pihak Nikita Mirzani berharap majelis hakim tingkat PK dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara objektif dan mendalam sebelum mengeluarkan putusan tertutup. Menurut Usman Lawara, jika putusan yang penuh dengan kekhilafan tafsir dan ketidaksesuaian data ini tetap dipertahankan, hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak tatanan hukum yang ada. Evaluasi menyeluruh terhadap penerapan pasal serta keabsahan barang bukti kini menjadi tumpuan harapan bagi kubu Nikita untuk menghirup udara bebas.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar 5 Merek yang Diprediksi Laris Manis
Kontradiksi Logika Hukum Jaksa Terkait Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Reaksi menohok pertama yang dikeluarkan oleh Usman Lawara adalah mengenai adanya kontradiksi nyata di dalam surat tuntutan jaksa terkait dugaan TPPU. Jaksa penuntut umum bersikeras menyatakan bahwa tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani telah terbukti secara sah. Namun di saat yang bersamaan, jaksa justru menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya bertolak belakang.
"Menjadi persoalan dia mengatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti TPPU-nya, tapi di dalam surat tuntutannya sendiri ini sudah direnvoi ya, jaksa sudah merenvoi sendiri di depan majelis hakim. Dia bilang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Usman Lawara saat memberikan keterangan di hadapan awak media. Padahal, amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sangat tegas menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU.
Menurut Usman, ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dengan isi amar putusan pengadilan tingkat pertama menunjukkan bahwa pihak termohon tidak konsisten dengan pertimbangannya sendiri. Logika hukum yang dinilai dipaksakan ini menjadi bukti awal bagi tim penasihat hukum bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dicari-cari.
Kritik Tajam Penggunaan Bukti Tangkapan Layar yang Menyesatkan Konteks
Poin keberatan kedua yang disuarakan oleh kubu Nikita Mirzani adalah mengenai kelemahan fatal pada alat bukti yang digunakan oleh penegak hukum. Usman Lawara melayangkan kritik tajam karena dasar putusan hukum dari tingkat pertama hingga kasasi ternyata hanya berlandaskan pada bukti tangkapan layar atau screenshot. Penggunaan potongan gambar digital tersebut dinilai sangat menyesatkan dan tidak komprehensif.
Pihak penasihat hukum menyayangkan sikap jaksa yang kembali mengulang penggunaan bukti screenshot tersebut di dalam berkas tanggapan mereka. Usman menegaskan bahwa lembaran kertas yang dilampirkan oleh jaksa bukanlah sebuah rekaman video utuh yang diputar di ruang sidang. Potongan gambar tersebut tidak mampu memperlihatkan konteks kejadian yang sebenarnya secara utuh dan objektif kepada majelis hakim.
Usman menantang pihak termohon untuk menunjukkan di mana keberadaan video live asli yang dituduhkan mengandung narasi menjelek-jelekkan tersebut. Sejak mendampingi kasus ini dari persidangan tingkat pertama, tim kuasa hukum mengaku tidak pernah melihat video live tersebut diputar secara langsung. Penggunaan alat bukti yang minim dan tidak valid ini dinilai membuat putusan hukum terhadap Nikita menjadi sangat dipaksakan.
Baca Juga: Cara Membuat Gula Aren Cetak Tradisional yang Keras dan Berkualitas ala Zona Petani Aren
Penilaian Objektif Terhadap Produk Kecantikan Bukan Tindakan Pidana
Lebih lanjut, Usman Lawara membahas mengenai isi dari narasi di dalam screenshot yang mempermasalahkan produk kecantikan milik Reza Gladis dan Dokter Reza. Berdasarkan pandangan dari ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, kalimat yang diucapkan oleh Nikita merupakan bentuk ulasan atau penilaian terhadap sebuah produk. Menurut aturan hukum, sebuah produk kecantikan tidak boleh dijadikan sebagai objek dari ancaman maupun pencemaran nama baik.
"Ahli kemarin menjelaskan loh kalau seperti ini namanya kalimat menghina. Produknya yang dihina bukan orangnya. Kalau produk dihina tidak boleh orang dipenjara karena menghina produk," tegas Usman Lawara menjelaskan posisi hukum kliennya. Kritik atau penilaian buruk terhadap suatu komoditas atau barang dinilai merupakan hak konsumen dan bukan merupakan ranah hukum pidana.
Kubu Nikita menganggap hakim di tingkat PN, PT, hingga Kasasi telah melakukan kekhilafan besar karena menyimpulkan kalimat penilaian produk tersebut sebagai kalimat ancaman. Kekeliruan tafsir ini dianggap merusak logika hukum karena menghukum seseorang atas dasar opini objektif terhadap kualitas sebuah barang. Hal inilah yang menjadi salah satu landasan kuat di dalam berkas permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Kekhilafan Nyata Hakim Kasasi Soal Selisih Nominal Uang Angka TPPU
Kekhilafan fatal ketiga yang dibongkar oleh kubu Nikita Mirzani di dalam ruang sidang PK adalah adanya pertentangan data nominal uang yang sangat mencolok. Usman Lawara membeberkan ketidaksinkronan data keuangan yang ditemukan antara putusan Pengadilan Tinggi dengan putusan Hakim Kasasi. Perbedaan angka yang diasumsikan sebagai hasil kejahatan tersebut dinilai mencerminkan kurangnya pengkajian dari majelis hakim.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi, nominal uang yang dituduhkan masuk ke dalam pusaran tindak pidana pencucian uang adalah sebesar 2 miliar rupiah. Namun secara mengejutkan, ketika perkara tersebut masuk ke tingkat kasasi, Hakim Kasasi tiba-tiba mengubah nominal tersebut menjadi 4 miliar rupiah. Menurut catatan hukum, uang tersebut diasumsikan berasal dari saksi bernama Reza Gladis yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan pembayaran KPR.
Perbedaan data nominal yang melonjak hingga dua kali lipat ini menunjukkan adanya ketidaktelitian yang nyata di antara para penegak hukum sendiri. Pihak Nikita menilai para hakim kasasi mungkin sedang tidak fokus atau terburu-buru sehingga melewatkan pengkajian fakta secara mendalam. Pertentangan angka yang sangat mendasar ini dinilai telah merusak marwah dari putusan hukum itu sendiri.
Kerancuan Penerapan Pasal Antara Kualifikasi TPPU Aktif dan Pasif
Selain permasalahan nominal uang, kekhilafan keempat yang tidak kalah fatal terletak pada penerapan pasal undang-undang TPPU oleh Hakim Kasasi. Usman Lawara menjelaskan adanya kerancuan yang sangat jelas antara pertimbangan hukum yang tertulis dengan amar putusan akhir yang dijatuhkan. Hakim Kasasi dinilai telah menerapkan undang-undang dan menilai fakta dengan menggunakan pasal yang keliru.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Kasasi menyebutkan bahwa tindakan Nikita memenuhi unsur menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan. Secara konstruksi hukum, tindakan tersebut masuk ke dalam kualifikasi delik tindak pidana pencucian uang dalam konteks pasif (Pasal 5 UU TPPU lama). Namun, pada bagian amar putusan akhir, hakim justru menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan TPPU aktif (Pasal 3 UU TPPU lama).
"Kalau pertimbangannya pasif, kenapa di amar putusannya aktif? Inilah saya katakan kekhilafan yang nyata dan sangat jelas diperlihatkan oleh hakim tingkat kasasi," ujar Usman. Ketidaksesuaian antara kualifikasi delik di bagian pertimbangan dengan keputusan akhir di bagian amar putusan dinilai sebagai cacat formil yang sangat nyata dan tidak bisa ditoleransi.
Salah Kaprah Penerapan Pasal UU ITE Terkait Kasus Kritik Fisik
Tanggapan menohok kelima dari pihak Nikita Mirzani menargetkan tentang salah kaprahnya penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam salinan putusan kasasi, hakim menyebutkan fakta hukum bahwa saksi Reza Gladis menerima potongan video live TikTok dari manajernya, Novitasari. Potongan video tersebut dituduh berisikan narasi lisan dari Nikita yang menjelek-jelekkan fisik dari Reza Gladis.
Usman Lawara menegaskan bahwa narasi yang menjelek-jelekkan fisik seseorang sama sekali tidak bisa dijerat menggunakan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang ancaman dan pemerasan. Kalimat yang diucapkan oleh Nikita tidak mengandung unsur pemaksaan untuk mendapatkan uang ataupun ancaman membuka rahasia. Jika penegak hukum ingin memaksakan kasus ini, pasal yang paling relevan berdasarkan keterangan ahli adalah Pasal 27A mengenai penghinaan ringan.
Salah penerapan pasal yang dilakukan oleh Hakim Kasasi ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa putusan terdahulu tidak memiliki dasar hukum yang objektif. Hakim dianggap telah melakukan kekhilafan karena menyamakan kedudukan antara kalimat penghinaan ringan atau kritik fisik dengan delik pemerasan yang memiliki ancaman hukuman jauh lebih berat.
Tuntutan Bebas Demi Hukum dan Keharusan Penyitaan Akun TikTok
Menutup rangkaian proses persidangan PK yang telah dinyatakan selesai, pihak Nikita Mirzani mendesak agar kliennya segera dibebaskan dari segala akibat hukum. Usman Lawara menyatakan bahwa seluruh putusan dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang muncul di persidangan. Pengacara senior ini juga mengingatkan kembali mengenai pentingnya prosedur pembuktian digital yang sah.
Berdasarkan pendapat ahli digital forensik di persidangan, untuk membuktikan kebenaran sebuah video live di media sosial, penegak hukum wajib melakukan penyitaan terhadap akun TikTok yang bersangkutan, yaitu @diku.huruhara. Penyitaan akun secara utuh diperlukan agar majelis hakim dapat melihat video tersebut secara komprehensif tanpa ada potongan yang manipulatif. Langkah standardisasi pembuktian digital tersebut nyatanya tidak pernah dilakukan sejak sidang tingkat pertama.
"Kalau dengan putusan ini, putusan PT, putusan PN, putusan Kasasi ini kalau dipertahankan, rusak negara ini. Nikita harus dibebaskan dengan segala akibat hukumnya," pungkas Usman Lawara. Kini, pihak keluarga dan tim kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan nasib kelanjutan hukum Nikita Mirzani kepada putusan tertutup dari majelis hakim peninjauan kembali.
Editor : Natasha Eka Safrina