JAKARTA - Perjuangan hukum dalam sidang PK Nikita Mirzani kini berada di atas angin setelah pihak pemohon menghadirkan saksi ahli yang merupakan salah satu perumus Undang-Undang ITE. Dalam persidangan terbaru yang mengendakan pembuktian krusial tersebut, sang ahli secara terbuka mementahkan keabsahan barang bukti digital yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesaksian ini dinilai menjadi titik balik yang memperbesar peluang sang artis untuk membatalkan vonis kasasi dan segera menghirup udara bebas.
Pihak saksi ahli ITE menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa bukti screenshot JPU semata tidak memiliki validitas yang sah untuk menjerat seseorang dalam kasus pidana elektronik. Menurut perumus undang-undang tersebut, potongan gambar digital tidak dapat menggambarkan konteks peristiwa secara utuh dan komprehensif. Kehadiran ahli yang membongkar kelemahan fatal alat bukti ini langsung memberikan suntikan optimisme besar bagi tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Jalannya persidangan PK Nikita Mirzani ini juga mendapat pengawasan ketat secara langsung dari lembaga legislatif demi memastikan proses peradilan berjalan transparan. Anggota Komisi 13 DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terlihat hadir di ruang sidang untuk memantau pemenuhan prinsip keadilan bagi warga negara. Kombinasi antara rontoknya argumentasi pembuktian jaksa dan pengawasan ketat dari DPR RI membuat tensi persidangan luar biasa ini kian dramatis.
Baca Juga: Ramalan Weton Kliwon 2026: Siap-siap Banjir Rezeki dan Kejayaan Finansial Menurut Primbon Jawa
Kontradiksi Surat Tanggapan Jaksa Mengenai Perkara Pencucian Uang
Selain persoalan barang bukti digital, tim penasihat hukum Nikita Mirzani juga menyoroti kerancuan fatal dalam berkas tanggapan tertulis yang diserahkan oleh pihak kejaksaan. JPU kedapatan mencantumkan argumen yang saling bertolak belakang terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di satu sisi, jaksa bersikeras menyebut tuduhan pencucian uang terbukti, namun di sisi lain mereka justru meminta majelis hakim untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara yuridis, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sangat tegas menyatakan bahwa Nikita Mirzani sama sekali tidak terbukti melakukan TPPU. Kuasa hukum menegaskan bahwa jika jaksa meminta penguatan putusan tingkat pertama, maka secara hukum jaksa harus kembali pada ketetapan bahwa TPPU tidak terbukti. Inkonsistensi ini dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung dari pihak JPU bahwa dakwaan pencucian uang tersebut memang dipaksakan sejak awal.
Kubu Nikita menggarisbawahi bahwa surat tanggapan jaksa sama sekali tidak menguji substansi kekhilafan putusan terdahulu, melainkan hanya mengulang asumsi normatif. Penasihat hukum menyandingkan dokumen tanggapan tersebut dengan amar peradilan tingkat pertama untuk membuktikan adanya cacat logika yang nyata. Kontradiksi internal pada berkas kejaksaan ini menjadi celah hukum kuat yang terus dicecar oleh tim pengacara dalam proses peninjauan kembali.
Kesaksian Ahli Perumus UU ITE Sebut Bukti Tangkapan Layar Tidak Sah
Sorotan utama dalam persidangan ini tertuju pada status bukti screenshot JPU yang digunakan untuk memperkuat vonis dari tingkat pertama hingga putusan kasasi. Saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa standar pembuktian dalam rumpun hukum informasi dan transaksi elektronik memerlukan kehati-hatian tingkat tinggi. Rekaman digital yang hanya berupa tangkapan layar dinilai sangat rentan terhadap manipulasi dan distorsi informasi.
Ahli hukum pidana elektronik tersebut menyatakan bahwa ulasan atau penilaian negatif terhadap suatu produk kecantikan merupakan bentuk ekspresi opini objektif dari konsumen. Sebuah komoditas barang komersial tidak memiliki marwah, harkat, ataupun kehormatan layaknya subjek hukum manusia, sehingga tidak dapat dijadikan objek pencemaran nama baik. Oleh karena itu, tindakan mengkritik kualitas produk kosmetik di media sosial dinilai bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana.
Tim pengacara menilai hakim pada peradilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi telah melakukan kekhilafan nyata karena menyamakan penilaian produk dengan tindakan pengancaman. Pendapat ahli perumus undang-undang ini mempertegas bahwa landasan yang dipakai untuk menghukum Nikita memiliki kecacatan formil yang serius. Validitas alat bukti yang rontok di persidangan PK ini diharapkan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim Agung.
Kerancuan Penerapan Pasal 27B Terkait Tudingan Narasi Menjelekkan Fisik
Kejanggalan hukum berikutnya yang berhasil dibongkar dalam sidang PK Nikita Mirzani adalah salah kaprahnya penerapan delik pidana oleh majelis hakim terdahulu. Dalam salinan putusan kasasi, hakim mempertimbangkan bahwa korban menerima potongan video live dari akun TikTok @uruhara yang isinya menjelek-jelekkan fisik Reza Gladis. Padahal, berdasarkan keterangan perumus undang-undang, narasi yang menyerang fisik seseorang tidak memiliki korelasi hukum dengan pasal 27B UU ITE.
Saksi ahli memberikan contoh konkret bahwa Pasal 27B mengatur tentang tindakan pengancaman yang bersifat memaksa atau mengancam akan membuka rahasia asusila demi keuntungan tertentu. Sementara itu, ucapan lisan yang bernada menghina fisik atau menyebut seseorang sebagai dokter abal-abal dan penipu masuk dalam kualifikasi penghinaan. Jika kasus ini tetap dipaksakan ke ranah pidana, aturan yang paling tepat digunakan adalah Pasal 27A mengenai penghinaan ringan.
Hakim kasasi dianggap melakukan kekhilafan yang sangat jelas karena menggunakan konstruksi pasal pengancaman dan pemerasan untuk memutus perkara penghinaan. Tindakan Nikita yang mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk kecantikan tertentu juga dinilai murni sebagai ulasan, bukan paksaan yang melawan hukum. Penerapan pasal yang keliru dan dipaksakan ini menjadi bukti otentik yang diajukan kubu Nikita demi membatalkan hukuman terdahulu.
JPU Ngotot Pertahankan Bukti Meskipun Menghadapi Pengawasan Ketat DPR RI
Merespons seluruh pukulan telak dari saksi ahli ITE, Jaksa Penuntut Umum dilaporkan tetap bersikap keras pada pendirian awal mereka. Pihak kejaksaan secara tegas menolak seluruh argumen yang dipaparkan oleh sang perumus undang-undang di dalam ruang sidang. JPU tetap meyakini bahwa lampiran tangkapan layar serta data transaksi elektronik yang mereka ajukan sejak awal persidangan sudah memenuhi unsur pidana secara sah.
Sikap JPU yang tetap bersikeras mempertahankan validitas bukti digital tersebut memicu adu argumentasi hukum yang sangat sengit di hadapan majelis hakim PK. Jaksa menilai pendapat ahli tidak serta-merta dapat menganulir konstruksi hukum kasus yang telah inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Keteguhan sikap jaksa ini menjadi batu sandungan utama yang kini siap diuji keabsahannya oleh majelis hakim agung.
Di sisi lain, kehadiran Rieke Diah Pitaloka sebagai representasi Komisi 13 DPR RI memberikan tekanan moral tersendiri terhadap jalannya proses pembuktian ini. Kehadiran lembaga legislatif memastikan bahwa seluruh kejanggalan penerapan pasal dan kelemahan alat bukti terpantau secara objektif oleh publik. Proses persidangan PK kini telah rampung dilaksanakan, dan seluruh pihak kini tinggal menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim Agung.
Editor : Natasha Eka Safrina