ACEH SINGKIL - Suami Melda Safitri akhirnya buka suara terkait isu perceraian yang ramai dikaitkan dengan kelulusannya sebagai PPPK. Suami Melda Safitri, JS, membantah anggapan bahwa dirinya menceraikan sang istri setelah mendapatkan status PPPK.
Suami Melda Safitri yang merupakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil menyebut persoalan rumah tangganya sudah berlangsung jauh sebelum dirinya dinyatakan lulus PPPK.
Klarifikasi suami Melda Safitri ini muncul setelah kisah perceraian mereka menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Melda mengungkap perjuangannya menemani JS membangun kehidupan rumah tangga dari kondisi ekonomi yang serba terbatas.
Baca Juga: Gaji ASN Dipotong demi PPPK, DPR RI Desak Evaluasi Total Fiskal Daerah
JS Bantah Cerai karena Lulus PPPK
Dalam keterangan yang beredar, JS menegaskan persoalan rumah tangga dengan Melda bukan masalah yang baru muncul menjelang pelantikannya sebagai PPPK.
Dia menyatakan konflik dalam rumah tangga telah berlangsung cukup lama. Karena itu, keputusan perceraian menurut JS tidak berkaitan langsung dengan statusnya sebagai pegawai pemerintah.
Isu tersebut sebelumnya mencuat karena waktu perceraian disebut berdekatan dengan momentum JS menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.
Kondisi itu kemudian menimbulkan persepsi di tengah publik bahwa Melda diceraikan setelah suaminya memperoleh pekerjaan yang lebih menjanjikan.
Padahal, menurut JS, persoalan dalam rumah tangga mereka telah terjadi jauh sebelum dirinya mendapatkan status PPPK.
BKPSDM Aceh Singkil Beri Klarifikasi
Kepala BKPSDM Aceh Singkil Azman turut memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Guru Dipastikan Sebesar Gaji Pokok, Pemerintah Terapkan Transfer Langsung ke Rekening
Berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian JS dan Melda tidak terjadi secara mendadak menjelang pelantikan PPPK.
Azman menyebut proses perceraian telah dilakukan pada 14 September 2025. Proses tersebut juga disebut dihadiri kepala desa serta keluarga dari kedua belah pihak.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk meluruskan narasi yang berkembang di media sosial. Sebab, isu yang beredar sebelumnya menggambarkan perceraian seolah terjadi tepat menjelang JS menerima status sebagai PPPK.
Baca Juga: Hak Guru ASN Terbaru! PPPK Kini Setara dengan PNS, Simak 7 Hak yang Dijamin UU ASN
Dengan adanya klarifikasi tersebut, waktu dan proses perceraian menjadi lebih jelas.
Melda Sebut Perjuangan dari Nol
Sebelumnya, Melda Safitri mengisahkan perjalanan rumah tangganya bersama JS. Dia mengaku ikut berjuang ketika kondisi ekonomi keluarga masih sulit.
Melda bahkan menyebut dirinya bekerja dan menjalankan berbagai usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Penghasilan dari usaha tersebut juga pernah digunakan ketika pemasukan suami tidak mencukupi.
Baca Juga: Kenaikan Tunjangan ASN 2026 Jadi Sorotan, Benarkah Penghasilan PNS dan PPPK Akan Bertambah?
Kisah perjuangan tersebut membuat publik memberikan perhatian besar setelah kabar perceraian mereka viral.
Melda mengaku kecewa karena merasa telah melewati masa sulit bersama suaminya. Dia juga memiliki harapan agar kondisi ekonomi keluarga membaik setelah JS mendapatkan pekerjaan sebagai PPPK.
Namun, JS kini memberikan sudut pandang berbeda. Menurutnya, persoalan rumah tangga yang berujung perceraian bukan muncul akibat kelulusan PPPK.
Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Polemik Perceraian Jadi Sorotan
Kasus rumah tangga JS dan Melda menjadi perhatian karena melibatkan seorang pegawai Satpol PP yang kemudian berstatus PPPK.
Selain persoalan keluarga, muncul pula pertanyaan mengenai aturan perceraian bagi aparatur pemerintah. Dalam informasi yang disampaikan, proses perceraian tersebut disebut perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku bagi ASN.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil juga menyinggung bahwa perceraian tersebut tidak berlangsung secara tiba-tiba.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PPPK 2026 Resmi Dibayarkan, Ini Jadwal Cair, Komponen, dan Ketentuan Terbaru
Klarifikasi JS dan BKPSDM Aceh Singkil kini memberikan perspektif lain atas polemik yang sebelumnya berkembang luas. Narasi bahwa JS menceraikan Melda setelah menjadi PPPK dibantah dengan penjelasan mengenai waktu dan proses perceraian.
Dengan demikian, persoalan rumah tangga keduanya tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan kelulusan PPPK. Konflik disebut sudah berlangsung sebelumnya, sementara proses perceraian juga telah melibatkan keluarga serta perangkat desa.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Tribunnews Bogor