ACEH SINGKIL - Perceraian PPPK Aceh Singkil yang menyeret nama Melda Safitri memasuki babak baru. Suaminya, JS, akhirnya memberikan klarifikasi kepada BKPSDM Aceh Singkil terkait rumah tangga mereka yang viral di media sosial.
Kasus perceraian PPPK Aceh Singkil sebelumnya ramai setelah Melda disebut diceraikan suaminya menjelang pelantikan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, JS memberikan penjelasan berbeda. Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, dia menyatakan persoalan rumah tangganya dengan Melda sudah berlangsung lama sebelum perceraian.
JS Sebut Rumah Tangga Sudah Lama Bermasalah
JS merupakan tenaga honorer Satpol PP di Aceh Singkil yang kemudian dikaitkan dengan polemik perceraian tersebut.
Dalam klarifikasinya pada Rabu, 23 Oktober, JS menyampaikan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Melda tidak baik-baik saja sejak lama. Pertengkaran dan persoalan rumah tangga disebut sudah terjadi sebelum keputusan berpisah.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil Azman mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan perceraian tersebut tidak terjadi secara mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti narasi yang ramai diberitakan.
Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Menurut Azman, proses perceraian JS dan Melda dilakukan pada 14 September 2025. Proses tersebut dihadiri kepala desa serta keluarga dari kedua belah pihak.
Keterangan itu menjadi perkembangan penting karena sebelumnya kasus tersebut ramai dikaitkan dengan momentum pelantikan PPPK. Publik kemudian menilai perceraian terjadi karena JS telah memperoleh status sebagai pegawai pemerintah.
Melda Hadir dalam Pertemuan Keluarga
Azman juga menjelaskan Melda Safitri hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambiya, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Guru Dipastikan Sebesar Gaji Pokok, Pemerintah Terapkan Transfer Langsung ke Rekening
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan rumah tangga kedua pasangan. Dalam rapat keluarga itu, disebut terdapat surat pernyataan yang turut ditandatangani Melda.
Dengan adanya pertemuan keluarga dan surat pernyataan tersebut, BKPSDM memperoleh informasi tambahan mengenai proses perceraian.
Meski demikian, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi.
Baca Juga: Kenaikan Tunjangan ASN 2026 Jadi Sorotan, Benarkah Penghasilan PNS dan PPPK Akan Bertambah?
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses yang berkaitan dengan pegawai tersebut sesuai regulasi aparatur sipil negara (ASN).
Kasus Viral Setelah Video Melda Beredar
Sebelum klarifikasi JS mencuat, nama Melda Safitri lebih dulu menjadi perhatian publik setelah video dirinya meninggalkan rumah kontrakan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Melda terlihat meninggalkan rumah bersama anak-anaknya untuk pulang ke kampung ibunya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PPPK 2026 Resmi Dibayarkan, Ini Jadwal Cair, Komponen, dan Ketentuan Terbaru
Video itu kemudian mengundang simpati warganet. Kisah Melda menjadi sorotan karena sebelumnya muncul narasi bahwa dirinya diceraikan suami hanya beberapa hari sebelum pelantikan PPPK.
Narasi tersebut berkembang luas di media sosial dan membuat kasus rumah tangga keduanya mendapat perhatian publik.
Namun, berdasarkan klarifikasi BKPSDM, persoalan rumah tangga JS dan Melda telah berlangsung sebelum proses perceraian. Waktu perceraian yang disampaikan dalam klarifikasi juga disebut 14 September 2025.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Abu-Abu, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan
BKPSDM Masih Proses Klarifikasi
Azman menegaskan proses penanganan kasus tersebut belum berhenti. Tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih melakukan klarifikasi dan mediasi.
Hal itu penting untuk memastikan apakah proses yang dilakukan JS sebagai pegawai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus perceraian PPPK Aceh Singkil kini memiliki sudut pandang berbeda setelah JS memberikan keterangan. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada dugaan perceraian menjelang pelantikan, klarifikasi terbaru menyebut persoalan rumah tangga sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PPPK 2026 Resmi Dibayarkan, Ini Jadwal Cair, Komponen, dan Ketentuan Terbaru
BKPSDM masih memproses perkara tersebut. Karena itu, perkembangan selanjutnya terkait status kepegawaian JS maupun hasil penanganan disiplin masih menunggu proses resmi dari pihak berwenang.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : TribunMadura Official