Utang Rp200 Juta Nikita Mirzani ke Giorgio Antonio Dibawa ke Ranah Hukum

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:50 WIB
Utang Rp200 juta Nikita Mirzani kembali disorot. Kuasa hukum menyebut penagihan dilakukan setelah upaya melalui WhatsApp dan DM tak mendapat tanggapan. (Youtube. com)
Utang Rp200 juta Nikita Mirzani kembali disorot. Kuasa hukum menyebut penagihan dilakukan setelah upaya melalui WhatsApp dan DM tak mendapat tanggapan. (Youtube. com)

JAKARTA - Persoalan utang Rp200 juta Nikita Mirzani kepada Giorgio Antonio kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Nikita menegaskan, penagihan melalui media sosial dilakukan setelah upaya komunikasi secara pribadi disebut tidak mendapat tanggapan.

Pernyataan itu disampaikan saat membahas rekaman suara Nikita yang sebelumnya beredar dan ramai diperbincangkan. Dalam rekaman tersebut, Nikita menagih uang Rp200 juta yang disebut pernah dipinjam Giorgio.

Kuasa hukum Nikita membenarkan bahwa pernyataan mengenai penagihan itu memang disampaikan melalui admin. Ia juga menyebut pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi Giorgio melalui WhatsApp dan pesan langsung di media sosial.

Baca Juga: Pengacara Ruben Onsu Sindir Keras Klarifikasi Gio dan Sarwendah Soal Tudingan Tak Amanah Asuh Anak

“Dia menyampaikan kepada saya bahwa suara itu adalah suara saya,” ujar kuasa hukum Nikita saat menjelaskan komunikasi yang dilakukan terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, penagihan secara terbuka bukan dilakukan tanpa alasan. Pihak Nikita disebut sudah lebih dahulu menempuh komunikasi secara pribadi sebelum akhirnya memilih menagih melalui ruang publik.

Kuasa Hukum: Bukti Tidak Bisa Disebar Sembarangan

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pertanyaan mengenai bukti utang tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa bukti tidak langsung ditunjukkan kepada publik.

Baca Juga: Fakta Giorgio Antonio Dibongkar! Dituding CEO Gadungan hingga Mokondo, Pacar Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Kuasa hukum Nikita menilai bukti dalam sebuah perkara tidak seharusnya disebarkan sembarangan. Menurut dia, alat bukti perlu dijaga dan baru ditunjukkan dalam proses hukum jika memang diperlukan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Nikita memahami konsekuensi hukum dari pernyataan yang disampaikan melalui media sosial. Karena itu, ia menyatakan tidak ada alasan bagi Nikita untuk sengaja membuat tuduhan apabila peristiwa yang disebutkan tidak pernah terjadi.

“Kalau itu dianggap fitnah, silakan buat LP,” kata kuasa hukum tersebut.

Baca Juga: Nama Giorgio Antonio Ikut Terseret di Tengah Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Kehadiran Orang Ketiga

Ia menyebut pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila Giorgio atau pihak lain yang merasa dirugikan memilih membuat laporan. Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap pihak dan proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sebuah perkara pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan. Artinya, sebuah perbuatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana tanpa terpenuhinya unsur hukum.

Penagihan di Media Sosial Disebut Boleh, Ada Batasnya

Mengenai penagihan utang melalui media sosial, kuasa hukum Nikita mengatakan hal tersebut pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama tidak memenuhi unsur delik.

Ia menyebut masalah dapat muncul apabila penagihan tersebut mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan yang dibuat-buat. Sebaliknya, jika memang terdapat peristiwa utang dan dapat dibuktikan, pihak yang memiliki hak disebut dapat memperjuangkannya.

Baca Juga: Nama Giorgio Antonio Ikut Terseret di Tengah Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Kehadiran Orang Ketiga

“Kalau kita menagih secara online itu intinya sepanjang itu bukanlah suatu perbuatan delik,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pihak Nikita sebelumnya disebut sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari telepon, WhatsApp, hingga pesan langsung di media sosial. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Jika uang tersebut tetap tidak dikembalikan, pihak Nikita disebut akan terlebih dahulu mengkaji persoalan secara hukum. Kemungkinan perkara dapat masuk ranah pidana maupun perdata, tergantung fakta dan unsur yang nantinya ditemukan.

Baca Juga: Sosok Giorgio Antonio Jadi Sorotan, Benarkah Pacar Sarwendah Hanya 'CEO Gadungan'? Ini Fakta dan Klarifikasinya

Kuasa hukum menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru membuat laporan. Setiap dugaan tindak pidana harus dikaji terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur dan adanya bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, laporan pidana membutuhkan bukti permulaan, yang dalam keterangannya disebut minimal dua alat bukti yang sah. Setelah laporan dibuat, pengumpulan bukti lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian.

Terkait kemungkinan Giorgio Antonio membuat laporan, kuasa hukum Nikita menyatakan pihaknya siap menghadapinya. Ia menegaskan posisi mereka adalah memperjuangkan hak hukum Nikita, bukan membela sebuah kesalahan.

Baca Juga: Nama Giorgio Antonio Ikut Terseret di Tengah Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Kehadiran Orang Ketiga

“Kalau dia mau melapor ya silakan,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan utang Rp200 juta Nikita Mirzani tersebut masih menjadi polemik antara kedua pihak. Dalam transkrip ini belum terdapat tanggapan langsung dari Giorgio Antonio mengenai tuduhan utang dan penjelasan kuasa hukum Nikita.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : SelebTubeTV
Giorgio Antonio Utang Rp200 Juta Nikita Mirzani Penagihan Utang sarwendah nikita mirzani