JAKARTA - Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya. Surat panggilan disebut sudah dikirimkan, tetapi hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Ruben. Di tengah proses tersebut, pihak kuasa hukum menyebut masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan restorative justice.
Informasi itu disampaikan pihak kepolisian dalam keterangan yang dikutip dalam video. Penyidik menyebut surat panggilan untuk pemeriksaan Ruben sudah dikirimkan dan pihaknya masih menunggu sampai jadwal yang tertera dalam surat tersebut. Sementara itu, pada Senin, 24 Agustus 2026, kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, disebut telah datang menemui penyidik untuk menyerahkan surat kuasa pendampingan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya. Mengenai kemungkinan mediasi, kepolisian menyebut peluang penyelesaian tetap terbuka apabila kedua belah pihak menghendakinya.
Baca Juga: Resep Kopi Mont Blanc Simpel untuk Jualan, Modal Bahan Mudah Didapat dan Rasanya Bikin Nagih
Di sisi lain, Machi Ahmad mengatakan fokusnya saat ini adalah mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan yang menjerat kliennya. Ia menyebut telah melakukan langkah-langkah komunikatif dengan pihak pelapor. Menurutnya, Ruben juga sedang berupaya mengganti kerugian yang diminta pihak pelapor.
"Yang kita pentingkan di sini adalah mencari jalan tengah dan saya fokus untuk menyelamatkan klien saya, Bapak Ruben Onsu," ujar Machi Ahmad.
Kerugian Disebut Mencapai Rp4,4 Miliar
Dalam keterangannya, Machi menyebut nilai pokok perkara berada di angka sekitar Rp5 miliar, sementara setelah memperhitungkan bunga, total yang disebut mencapai Rp4,4 miliar. Ia mengatakan Ruben kini berupaya mencari solusi melalui komunikasi dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.
Baca Juga: Dari Tulungagung ke Pasar Dunia, Azrabella Nurmala Kembangkan Bisnis Kerajinan Fosil Kayu
Machi juga menyayangkan bahwa ketika membuat kontrak bersama, Ruben disebut tidak didampingi pihak hukum. Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pokok perkara karena kasus tersebut sudah masuk ke tahap ketika Ruben berstatus tersangka.
Kasus hukum tersebut menambah persoalan yang tengah dihadapi Ruben. Namanya sebelumnya juga terseret dalam perkara lain yang berkaitan dengan polemik bersama Sarwendah, termasuk laporan terhadap sejumlah pengguna media sosial.
Dalam perkara tersebut, kerabat dekat Ruben sekaligus pengamat media sosial Koko Hermoto juga telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Koko menjelaskan dirinya dipanggil berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarwendah.
Baca Juga: Hangat dan Mengenyangkan, Kolak Roti Kacang Hijau Cocok Jadi Camilan Saat Udara Dingin
Koko mengatakan persoalan bermula ketika dirinya sedang melakukan live room di TikTok. Ia menyebut ada seseorang yang datang ke ruang siar tersebut dan diduga menyampaikan hal-hal yang menurutnya menjelekkan pihak tertentu. Setelah orang tersebut turun, pengguna lain masuk dan kemudian menceritakan dugaan masa lalu seseorang dalam siaran tersebut.
Koko menegaskan dirinya datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai kronologi yang diketahuinya kepada penyidik. Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai dirinya sebagai terlapor tidak berkembang tanpa melihat alur kejadian secara utuh.
Status Tersangka dan Perebutan Hak Asuh
Persoalan hukum Ruben juga mendapat perhatian dari sutradara Aditya Gumay. Ia menilai perkara yang dihadapi Ruben merupakan sebuah cobaan. Aditya berharap Ruben dapat melalui proses tersebut dengan baik dan menemukan jalan keluar.
Baca Juga: Rumah 5x12 di Bekasi Dijual Rp1,16 M, Desainnya Bikin Terasa Lebih Luas
Aditya juga menilai Ruben akan bertanggung jawab untuk menjaga nama baiknya sebagai figur publik. Ia berharap persoalan yang sedang dihadapi Ruben dapat diselesaikan dan mendapat jalan terbaik.
Sementara itu, status tersangka Ruben disebut dapat ikut menjadi perhatian dalam perkara perebutan hak asuh anak dengan Sarwendah. Deolipa Yumara menilai status hukum tersebut berpotensi dibawa sebagai bukti baru dalam proses gugatan hak asuh.
Menurutnya, pihak Sarwendah dapat mengajukan keberatan dan bukti terkait status hukum Ruben untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Ia menyebut kondisi tersebut juga dapat memengaruhi opini publik yang berkembang selama proses persidangan.
Baca Juga: Rumah Introvert Satu Lantai Ini Punya Taman di Tengah dan Budget Rp600 Juta
Meski demikian, seluruh proses tersebut masih berjalan. Ruben kini menghadapi pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan, sementara upaya komunikasi dan mediasi disebut masih dilakukan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah