JAKARTA - Ruben Onsu tengah menghadapi perkara hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang membuatnya diminta memberikan ganti rugi kepada rekan bisnisnya. Nilai ganti rugi tersebut mencapai Rp4,4 miliar, berasal dari kerugian awal yang dilaporkan pihak berinisial DM sebesar Rp3,5 miliar ditambah akumulasi bunga.
Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026. Meski menghadapi proses hukum, Ruben melalui tim kuasa hukumnya, Machi Ahmad, disebut menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyatakan keinginan untuk menempuh penyelesaian secara damai dan bertanggung jawab terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Di tengah perkara yang sedang berjalan, muncul kabar sejumlah rekan sesama artis menawarkan bantuan finansial kepada Ruben. Bantuan itu disebut ditujukan untuk membantu meringankan kewajiban yang harus diselesaikannya. Namun, Ruben memilih tidak mengambil tawaran tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio 2026: 12 Sio Hadapi Tahun Kuda Api, Ada yang Bersinar
Keputusan itu disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. Menurut Machi, Ruben tidak banyak bercerita kepada rekan-rekannya mengenai persoalan yang sedang dihadapi.
"Dia tidak bercerita ya," ujar Machi ketika ditemui awak media.
Ruben Pilih Berusaha Sendiri
Machi menilai keputusan Ruben untuk tidak menerima bantuan dari orang-orang terdekat berkaitan dengan karakter pribadinya. Menurut dia, Ruben merupakan sosok yang mandiri dan merasa sungkan apabila harus membebani orang lain, terutama dalam persoalan uang.
Baca Juga: 10 Weton Anak Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa, Disebut Bisa Angkat Derajat Orang Tua
"Bang Ruben juga tidak mau menyusahkan orang. Sangat baik orangnya saya lihat. Bahkan untuk meminta bantu aja sungkan," kata Machi.
Alih-alih meminta bantuan kepada sahabat maupun rekan sesama artis, Ruben disebut memilih tetap bekerja keras untuk memenuhi kewajibannya. Machi mengatakan kliennya masih berusaha mencari jalan keluar atas persoalan yang sedang dihadapi.
Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa Ruben ingin menangani masalah pribadinya tanpa menyeret orang-orang di sekitarnya. Ia disebut tidak ingin perkara hukum yang sedang berjalan menjadi beban bagi rekan-rekannya.
Baca Juga: Rekrutmen Pertamina 2026 Dibuka, 400+ Posisi Magang untuk Fresh Graduate
Machi juga menjelaskan bahwa masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses tersebut. Beberapa kontrak yang berkaitan dengan perjanjian disebut belum tersedia sehingga perlu dicari dan dilengkapi.
"Dia sedang berusaha ini. Beberapa kontrak mengenai perjanjian itu tidak ada dan harus dilengkapi," ungkap Machi.
Upaya melengkapi dokumen tersebut menjadi bagian dari proses yang sedang dijalankan pihak Ruben. Di sisi lain, tim kuasa hukum juga tetap mendampingi Ruben dalam menghadapi perkara yang telah membawanya pada status tersangka.
Baca Juga: KUR 2026 Masih Ada, Bunga 6 Persen dan Aturan Pengajuan Berubah
Ganti Rugi Capai Rp4,4 Miliar
Perkara yang dihadapi Ruben bermula dari laporan rekan bisnisnya dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar. Nilai tersebut kemudian bertambah setelah adanya akumulasi bunga hingga total tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp4,4 miliar.
Machi sebelumnya menyampaikan bahwa Ruben berupaya mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai. Ia juga menyebut adanya keinginan untuk mencari jalan tengah melalui mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Meski mendapat tawaran bantuan dari rekan-rekan artis, Ruben tetap memilih mengupayakan penyelesaian secara mandiri. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan karakter Ruben yang tidak ingin menyusahkan orang lain.
Baca Juga: Bansos 26 Agustus 2026: Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan di Sejumlah Daerah
Kini, proses hukum masih berjalan. Ruben bersama tim hukumnya juga terus melengkapi dokumen dan berbagai kebutuhan yang diperlukan untuk menghadapi perkara tersebut. Di tengah kondisi itu, Ruben tetap berupaya memenuhi kewajibannya dan mencari penyelesaian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah