JAKARTA - Perkembangan terbaru menyelimuti penetapan Ruben Onsu (RO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar. Kasus yang dilaporkan oleh seseorang berinisial P pada 22 Agustus 2025 tersebut kini menyeret nama mantan istrinya, Sarwendah, setelah ditemukannya rekam jejak keuangan oleh tim hukum yang dipimpin Hotman Paris.
Publik selama ini digiring oleh narasi seolah-olah Ruben Onsu bertanggung jawab penuh atas lenyapnya uang modal investasi tersebut. Namun, hasil pengusutan tim hukum Hotman Paris menemukan fakta material yang mengejutkan. Hotman memegang bukti fisik berupa rekam jejak rekening penampungan dan nota transfer berkala dari bank yang membuktikan bahwa aliran dana investasi tersebut dicurigai mengalir deras dan dinikmati langsung oleh Sarwendah.
Bukti hitam di atas putih tersebut menunjukkan bahwa dana yang disetorkan oleh investor tidak berhenti di rekening perusahaan Ruben. Uang itu ditransfer secara sistematis ke rekening pribadi serta rekening operasional yang dikuasai penuh oleh Sarwendah pada masa itu. Atas temuan mutasi dan rekening koran ini, pihak Hotman Paris mengusut tuntas serta bersiap menyerahkan seluruh bukti langsung ke meja penyidik untuk melaporkan pihak Sarwendah.
Baca Juga: Renovasi Rumah Hemat Rp250 Juta, Evi Ubah Rumah Developer Jadi 2 Lantai
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan dinamika berbeda dari pihak pelapor. Setelah Ruben Onsu didampingi tim hukumnya melangkahkan kaki ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor justru tiba-tiba mengajukan permohonan perdamaian. Terungkap pula agenda pertemuan antara kuasa hukum Ruben Onsu dan kuasa hukum korban menunjukkan iktikad penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan agar perkara tidak berlanjut ke meja persidangan.
Sebelum penetapan status tersangka ini ramai, Ruben Onsu pada dasarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp500 juta. Namun, total dana yang ditagih berkembang menjadi sekitar Rp4,4 miliar hingga Rp4,5 miliar karena adanya akumulasi bunga yang mencapai hampir Rp1 miliar. Keterlambatan pelunasan sisa kewajiban tersebut disinyalir terjadi lantaran beban finansial Ruben yang terbagi dengan urusan lain.
Kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan bahwa perkara ini sejak awal berakar dari persoalan utang-piutang untuk kebutuhan bisnis yang sedang tertekan pascaperceraian pada Juni 2024, bukan murni tawaran investasi fiktif dengan niat menipu. Ruben menghentikan transaksi di tengah jalan bukan karena melarikan diri, melainkan mengalami kendala bisnis, sehingga tuduhan penipuan dinilai lebih mengarah pada persoalan wanprestasi atau gagal bayar perdata.
Baca Juga: Makeover Ruang Tamu Mungil 2,5 x 3 Meter, Hasilnya Lebih Nyaman dan Estetik
Kejanggalan lain dari kasus ini tercermin dari identitas pelapor berinisial P yang berbeda dengan korban sebenarnya berinisial DM. Laporan yang diajukan sejak 2025 itu baru mencuat ke publik pada pertengahan 2026, bertepatan dengan momen penetapan tersangka pada 19 Agustus yang berbarengan dengan gagalnya sidang mediasi hak asuh anak. Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya pengondisian narasi untuk menjatuhkan posisi Ruben Onsu di tengah perselisihan yang sedang berlangsung.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang terus melakukan pemeriksaan ruting terhadap lalu lintas keluar-masuk uang di rekening terkait. Keberadaan rekam jejak transfer ke rekening Sarwendah dinilai memegang peranan kunci, mengingat posisinya yang saat itu memegang kendali atas keuangan dan operasional bisnis Ruben Onsu.
Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah