Minola Sebayang Bongkar Syarat Kesehatan Ketat Sarwendah untuk Ruben Onsu Bertemu Anak

Nadhifatul Azmi Nur Azizah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:06 WIB
Minola Sebayang buka suara soal syarat tes kesehatan ketat dari pihak Sarwendah agar Ruben Onsu bertemu anak yang bikin mediasi memanas.
Minola Sebayang buka suara soal syarat tes kesehatan ketat dari pihak Sarwendah agar Ruben Onsu bertemu anak yang bikin mediasi memanas.

JAKARTA - Proses mediasi hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di pengadilan kembali memanas usai diwarnai adu argumen sengit. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membongkar ketegangan yang terjadi di ruang sidang akibat munculnya berbagai persyaratan baru yang diajukan oleh pihak Sarwendah agar Ruben dapat menemui buah hatinya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuntutan tes kesehatan berkala bagi Ruben sebelum diizinkan menghabiskan waktu bersama anak-anak. Pihak Sarwendah awalnya mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan setiap 6 bulan sekali, yang kemudian bergeser menjadi 3 bulan sekali, hingga akhirnya dituntut rutin dilakukan tiap satu bulan sekali.

Perubahan persyaratan yang terus berubah-ubah tersebut dinilai memberatkan dan memicu kebingungan dari pihak Ruben Onsu. Minola menegaskan bahwa berdasarkan Akta 39—dokumen perjanjian perceraian yang disusun oleh notaris pihak Sarwendah dan mengikat kedua belah pihak bak undang-undang—hak bertemu anak selama 2 hingga 3 hari dalam seminggu sama sekali tidak mencantumkan syarat tes kesehatan.

Baca Juga: TM RFF 2026 Digelar, Para Sineas Muda Siap Adu Kreativitas lewat Film Bertema Atmorasia

Situasi di dalam ruang mediasi sempat menegang ketika Minola mengingatkan kedudukan hukum Akta 39 di hadapan mediator. Reaksi tegas tersebut memicu respons emosional dari kuasa hukum Sarwendah yang sampai berdiri dan menyampaikan keberatan dengan nada suara tinggi hingga terdengar ke luar ruangan yang disaksikan insan pers.

Minola turut mengklarifikasi anggapan yang menyebut syarat tes kesehatan merupakan instruksi resmi dari mediator sidang. Ia menegaskan bahwa mediator hanya bertindak memfasilitasi jalannya dialog tanpa pernah memberikan tugas atau syarat khusus. Persyaratan tersebut murni atas dorongan sepihak dari pihak Sarwendah yang berulang kali meminta penyesuaian.

Pihak Ruben Onsu menolak pemberlakuan syarat tambahan yang dinilai melenceng dari kesepakatan awal tanpa adanya adendum resmi. Menurut Minola, setiap perubahan klausul atau aturan dalam akta perceraian wajib didasari oleh persetujuan kedua belah pihak secara bersama, bukan atas kehendak satu pihak saja.

Baca Juga: Resep Kopi Mont Blanc Simpel untuk Jualan, Modal Bahan Mudah Didapat dan Rasanya Bikin Nagih

Ketidaksepakatan atas syarat-syarat baru ini menjadi penyebab utama buntu proses mediasi hak asuh anak. Ruben Onsu yang awalnya memilih bersikap kooperatif demi menghindari konflik akhirnya enggan memenuhi tuntutan berkala tersebut karena dinilai sudah menyimpang dari dokumen legal yang sebelumnya disepakati bersama.

Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah
Minola Sebayang Syarat Sarwendah Bertemu Anak sarwendah ruben onsu hak asuh anak