Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Wisata Desa Bukan Faktor Penyusut Dominan Lahan Pertanian

Nurul Hidayah • Kamis, 15 Juni 2023 | 22:00 WIB

 

Ketua ASIDEWI : Wisata Desa Bukan Faktor Penyusut Dominan Lahan Pertanian
Ketua ASIDEWI : Wisata Desa Bukan Faktor Penyusut Dominan Lahan Pertanian

JAWAPOS.RADARTULUNGAGUNG.COM -  Pengelola desa wisata di Tulungagung mempertanyakan apakah keberadaan desa wisata di kabupaten ini menjadi faktor dominan menurunnya kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Diyakini, sektor perumahan maupun kepentingan umum berskala kabupatenlah yang lebih banyak memapras LP2B di Tulungagung.

Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, yang juga Ketua Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) Tulungagung, Anang Mustofa meyakini, sektor wisata desa hanya sedikit melakukan alih fungsi LP2B. Khususnya jika dibandingkan dengan kegiatan perumahan ataupun kepentingan umum lainnya di tingkatan Kabupaten Tulungagung. “Kita ingin fair saja agar Dinas Pertanian (Dispertan) Tulungagung membuka data. Sebenarnya, berapa sih luas wisata desa saat ini kalau dibandingkan dengan kepentingan lainnya yang membuat kawasan LP2B menyusut sampai 7.000 hektare (ha),” katanya.

Anang mengamini banyak tanah kas desa di Tulungagung yang termasuk LP2B. Akan tetapi, pengalihfungsian tanah tersebut untuk kepentingan desa wisata bukannya tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, memberikan pemahaman kepada para kepala desa (kades) di Tulungagung bahwa pemerintah desa (pemdes) bukan lagi bagian subordinasi dari pemkab. Dengan begitu, masing-masing pemdes bisa secara mandiri mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satunya dalam hal memanfaatkan tanah kas desa yang dimiliki.

Sementara itu, keterkaitan tanah kas desa yang tergolong LP2B untuk dialihkan ke fungsi lainnya itu mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, sebenarnya ada peluang dan bisa mengalihfungsikan lahan yang sebelumnya berstatus LP2B untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk proyek strategis nasional.

“Kepentingan umum itu salah satunya adalah lapangan desa, fasilitas kuliner, atau yang lainnya. Intinya adalah untuk kepentingan umum masyarakat yang ada di desa itu,” ungkap Anang.

Menurut dia, pengalihfungsian tanah kas desa berstatus LP2B menjadi sebuah destinasi wisata, merupakan cara lain untuk mempertahankan ketahanan pangan di suatu desa. Adanya wisata desa mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Dengan tingkat ekonomi yang meningkat berkat adanya wisata desa, indikator ketahanan pangan keluarga juga sudah terpenuhi karena kebutuhan sehari-harinya mampu untuk terpenuhi.

“Ketahanan pangan itu adalah tercukupinya kebutuhan keluarga akan pangan. Atau setiap keluarga harus mampu menyediakan kebutuhan pokok. Sedangkan kalau warga tidak bekerja, apa bisa mencukupi kebutuhan keluarganya?” ungkapnya.

“Pemdes sendiri sudah didoktrin Kemendes PDTT, bahwa salah satunya prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan. Ketahanan pangan bukan di sektor pertanian saja, melainkan bagaimana menciptakan ekonomi kreatif sehingga menyerap tenaga kerja,” sambung Anang.

 Pada proses pengalihfungsian kawasan tersebut memang memerlukan sinergitas antara pemdes dan juga pemkab. Lantaran, salah satu persyaratan untuk pembebasan kawasan LP2B adalah rekomendasi dari pemerintah di tingkat kabupaten. Kemudian pada sisi pemdes harus membuat sebuah peraturan desa (perdes) sebagai payung hukum untuk memanfaatkan tanah kas desa yang dimiliki.

“Selama ini juga tidak pernah ada evaluasi terkait perdes tata ruang, padahal ini berkaitan dengan pemkab. Berbeda dengan daerah lainnya. Semisal sebuah desa membuat perdes tata ruang atau alih fungsi lahan, sebelum 20 hari berlaku tetap perdes itu, sudah ada tim dari pemkab yang hadir untuk melakukan evaluasi,” ungkap Anang.

Selama ini, desa-desa di Tulungagung tentunya sudah mengetahui bagaimana regulasi penggantian LP2B. Pada Desa Kendalbulur sendiri, untuk mengganti lahan sawah yang diubah menjadi wisata desa Nangkula Park yang luasnya sekitar 400 ru (sekitar 5.600 meter persegi), sudah disiapkan lahan pengganti seluas puluhan hektare untuk menjadi kawasan LP2B.

“Kita sudah membuat sebuah lahan kering menjadi lahan basah, sehingga bisa digunakan untuk tanaman padi yang dalam satu tahun bisa dua kali panen. Luasnya puluhan hektare. Kalau bicara regulasi itu sudah lebih dari cukup sebagai lahan pengganti kawasan sawah yang sekarang menjadi Nangkula Park,” ujar pria tersebut.(nul/c1/rka)

Editor : Nurul Hidayah
#desa #kendalbulur #wisata