RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Tumbuhan langka adalah jenis tumbuhan yang jumlahnya sangat terbatas di alam dan berisiko punah. Contoh tumbuhan langka termasuk Rafflesia arnoldii, kaktus Copiapoa cacti, dan banyak lagi. Kehilangan tumbuhan langka dapat memiliki dampak serius terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Sebenarnya ada 127 jenis tanaman yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi. Berikut adalah 5 tumbuhan langka yang dilindungi di Indonesia.
- Gedeper
Tumbuhan dengan nama ilmiah Manifera gedepe ini merupakan jenis manga-manggan. tumbuhan ini memiliki tinggi 30 cm dan diameter batang sepanjang 60 cm. gedeper ini dapat ditemukan di Sumatra, Kutai, dan Jawa Barat.
- Acung Jangkung
Amorphophallus decus-silvae adalah nama ilmiah tumbuhan Acung Jangkung. Tumbuhan ini berstatus rawan karena tumbuhan endemic yang hanya bisa ditemukan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
- Rotan Inun
Termasuk jenis palem-paleman yang bisa tumbuh sampai 20 meter. nama ilmiahnya adalah Calamus scabridulus Becc. Keberadaan rotan inun berstatus gneting karena hutan alami saat ini sudah berubah menjadi pemukiman dab Cuma ada di Bangka Belitung.
- Orchidaceae
Tumbuhan ini termasuk anggrek-anggrekan yang memiliki daerah persebaran yang terbatas, yaitu di Halimun dan Gunung Karang di Jawa Barat.
- Keruing Bunga
status tumbuhan ini tercancam punah. Keruing Bunga adalah jenis tumbuhan meranti-merantian. akibatnya populasinya semakin turun. Persebaran lokasinya ada di Jawa, Bali, Sumbawa, dan Kalimantan.
Editor : Nanda Nila Alvinda