KETIKA konstitusi menjamin kebebasan warga memeluk agama, Baha’i seperti tak diakui negara. Pemerintah menolak mencatat agama Baha’i dalam identitas kependudukan.
Di sebuah gedung sudut alun-alun Kabupaten Tulungagung, Slamet Riyadi memperjuangkan haknya. Dia beradu argumen dengan petugas di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Memori pada tahun 2015 itu melekat dalam benak Slamet ketika dia dipersulit memperoleh kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, berkas persyaratannya sudah lengkap.
Sebab musababnya, warga Desa Dusun Ringinputih, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini bersikukuh membuat KTP, namun dia enggan mengisi kolom agama. Tak ada pilihan agama yang diyakininya: Baha’i.
“Boten saget, Pak. (Tidak bisa, Pak, Red),” ujar petugas.
Sebenarnya, petugas itu memberikan solusi alternatif. Slamet diminta mengisi 1 dari 6 agama resmi sebagaimana aturan pemerintah. Formalitas belaka. Namun, Slamet menolak. Dia tak ingin mengingkari nuraninya.
“Kulo pengene jujur (saya inginnya jujur-Red),” tegasnya.
Ternyata, Slamet punya senjata pamungkas yang sengaja disimpannya. Ditunjukkannya pada petugas itu.
“Niki lo, mas, menawi jenengan sanjang kulo boten tumut pemerintah, jenengan maos niki (Ini mas, kalau anda bicara saya tidak ikut pemerintah, tolong baca ini-Red),” tuturnya, sembari menunjukkan senjata pamungkas yang ternyata secarik kertas.
Penantian panjang berakhir. Akhirnya KTP Slamet jadi.
“Tapi, kolom agamanya strip (-),” tambah Slamet yang saat ini berusia 71 tahun.
‘Kertas ajaib’ apa yang ditunjukkan oleh Slamet? Ternyata, dia menunjukkan sepucuk surat dari Kementerian Agama RI nomor SJ/B.VII/1/HM.oo/675/2014.
Intinya, surat menegaskan penelitian Kemenag bahwa Baha’i adalah agama yang sesuai pasal 29 dan 28E, UUD 1945, agama Baha’i dapat hidup di Indonesia serta berhak mendapatkan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Perjuangan mendapatkan identitas kependudukan itu melekat dalam benak Slamet.
Dia lega bisa mendapatkan KTP. Namun, masih ada yang mengganjal di hatinya, karena tak bisa mengisi kolom agama dengan Baha’i.
Status Anak Baha’i, Dicatat seperti Anak di Luar Nikah
Saat ini jumlah penganut di Indonesia berkisar 5000 orang. Sedangkan pengikutnya di Tulungagung berkisar 157 orang.
Sebagaimana Slamet, mereka juga mengalami masalah administrasi kependudukan. “Inggih, niku masalah sedoyo (iya, itu persoalan kami semua-Red),” tutur Slamet.
Lantas, kenapa umat Baha'i tak bisa mencantumkan agama mereka di KTP? Hal ini dikarenakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Indonesia belum mengakomodir agama Baha'i.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani mengungkapkan, SIAK hanya mengatur 6 opsi agama resmi serta aliran kepercayaan. Sehingga, Dispendukcapil tak bisa mencantumkan agama di luar enam agama resmi di Indonesia.
“Kami memohon dengan hormat apabila ada masyarakat ada yang mengajukan di luar enam agama itu, bisa memilih salah satu dari enam agama resmi atau juga bisa masuk dalam aliran kepercayaan,” ungkapnya.
Sempat ada masyarakat Baha’i yang mengajukan pembuatan KTP meminta untuk mencantumkan agama Baha’i di dalam kolom agama. Namun, karena prosedur dan aturannya belum ada, masyarakat Baha’i tersebut memilih agama Islam untuk mengisi kolom agamanya.
“Kalau dari data kami memang ada beberapa masyarakat Baha’i memilih untuk mengisi kolom agama Islam. Namun, ada juga yang mengisi aliran kepercayaan,” ungkap Nina.
Tak sedikit penganut agama Baha’i yang mengosongi kolom agama. Namun, sebagian umatnya memilih mengisi dengan salah satu di antara 6 agama agar tak menyulitkan persoalan administrasi kependudukan di kemudian hari.
“Enten ingkang isi Islam, ingkang aliran kepercayaan nggih enten (Ada yang mengisi kolom agama, tapi ada juga yang mengisi dengan aliran kepercayaan-Red),” tutur Slamet Riyadi.
Jika kolom agama dikosongi, kendala berkaitan administrasi kependudukan ini salah satunya dokumen pernikahan. Pernikahan umat Baha'i tidak diakui sebagai pernikahan yang sah menurut hukum negara.
Begitu juga anak yang lahir dari pasangan keluarga Baha'i. “Ingkang saget (yang bisa dicatat-Red) dicatat orang tua satu. Laki atau perempuan,” ujar Slamet. Status yang sama dengan anak yang lahir di luar nikah.
Sebagian penganut agama Baha’i yang bersikukuh mengosongi kolom agama, siap menerima konsekuensi tersebut. Meski kelahiran anaknya mendapat stigma laiknya anak di luar nikah dari negara, mereka bertekad bersikap jujur.
Sebagian lainnya berkompromi dengan mencantumkan 1 dari 6 agama resmi dalam kolom agamanya. Langkah aman, meski hal itu sejatinya mengingkari keyakinan dalam diri yang telah mengakar.
Tolak Catat Baha’i, Pemerintah Potensial Langgar HAM
Jika mengacu pada Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 diakui bahwa hak untuk beragama merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 pula menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya yang memeluk agama.
Lantas, mengapa pemerintah mengabaikan Baha’i dalam pencatatan administrasi kependudukan? Menurut Dr. Akhol Firdaus, Direktur Institute of Javanese Islam Research (IJIR) UIN Tulungagung, semua berakar dari politik rekognisi di Indonesia.
Konsekuensi dari politik rekognisi, negara secara de facto mengakui enam agama mayoritas: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
“Pengakuan enam agama resmi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS). Tapi, peraturan ini juga tidak memiliki dasar hukum kuat, karena tidak dicantumkan dalam pasal, tapi dalam penjelasan pasal,” ujar pria yang akrab disapa Cak Akhol ini.
Akibat politik rekognisi ini, agama Baha'i dan agama-agama lain di luar enam agama resmi tersebut dikategorikan sebagai "kepercayaan". Hal ini berimplikasi pada hak mereka untuk mencantumkan agama di KTP.
"Ini berpotensi melanggar hak asasi manusia karena meniscayakan diskriminasi," jelas Akhol.
Akhol menjelaskan bahwa diskriminasi ini terjadi karena negara memberikan hak istimewa kepada enam agama resmi, seperti memiliki Dirjen di bawah Kementerian Agama, sementara agama lain tidak mendapat pengakuan dan dukungan serupa.
"Pembatasan seperti ini bukan hanya membatasi hak individu untuk memeluk agama mereka, tetapi juga menciptakan sistem yang diskriminatif," tegas Akhol.
Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai hambatan bagi umat Baha'i dalam menjalankan ibadah dan mengurus dokumen penting lainnya.
Maka, Akhol pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan "politik rekognisi" serta memberikan pengakuan yang setara kepada semua agama, termasuk Baha'i.
Akhol juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menghapus kolom agama di KTP. Menurut dia, hal ini dapat membantu mewujudkan kesetaraan bagi semua warga negara, tanpa memandang agama yang dianutnya.
"Kita bisa belajar dari sejarah. Sebelum tahun 1974 di Indonesia, KTP tidak ada kolom agama," kata Akhol. "Mungkin ini saatnya kita kembali ke sistem tersebut, di mana negara tidak lagi mensegregasi warganya berdasarkan agama."
Diakui Internasional, Didiskriminasi di Indonesia
Rumah sederhana bercat putih tak jauh dari kantor kelurahan Desa Ringinpitu, Desa Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Tampak asri dinaungi pohon rambutan.
Pada dinding rumah yang menghadap pintu, terpajang lukisan mencolok lukisan kaligrafi yang abstrak. Sosok dengan wajah khas Timur Tengah.
Berjubah. Jenggotnya panjang menjuntai. “Nggih, niku Bahaʼullah (Ya, itu Baha’ullah-Red),” ujar Slamet Riyadi, si empunya rumah.
Baha’ullah yang nama lahirnya Mirza Husein Ali Muhammad ini merupakan pembawa ajaran Baha’i pada 23 Mei 1844 di Iran.
Agama Baha’i merupakan agama tersendiri. Bukan sekte dari agama lain. Mereka merayakan hari raya hari raya Nawruz pada bulan Maret yang didahului ibadah puasa selama 17 hari.
Selain puasa, ibadah dalam agama Baha’i di antaranya sembahyang, ziarah dan berdoa. Sembahyang dilakukan dengan menghadap kiblat, ke arah Barat Laut Akka Haifa, Palestina.
Terbagi dalam tiga macam yaitu sembahyang pendek, sedang, dan panjang. Rumah ibadah Baha’i ialah Mashriqul-Adhkar yang digunakan untuk berdoa, meditasi dan melantunkan ayat-ayat suci Baha’i.
Meski di Indonesia menjadi agama minoritas, Baha'i merupakan agama internasional yang tersebar di 200 negara dengan jumlah pengikut sekitar 6 juta orang.
Di Indonesia, agama Baha’i sudah ada sejak tahun 1878. Awal mulanya dibawa oleh Jamal Effendi dan Mustafa Rumi, pedagang Persia. Saat ini, penganut Baha’i di Indonesia berkisar 5000 orang yang tersebar di 29 provinsi.
Stigma negatif dialami Baha’i sejak era era Sukarno. Melalui Keputusan Presiden No. 264/1962, Baha’i dimasukkan dalam organisasi terlarang, karena dianggap tidak sesuai kepribadian bangsa dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia. Pelarangan berlanjut hingga masa Orde Baru.
Setelah puluhan tahun mencengkeram gerak Baha’i, keputusan presiden itu akhirnya dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No. 69/2000 karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia.
Sementara, di Tulungagung, agama Baha'i tumbuh sejak tahun 1950.
“Orang pertama yang meyakini agama Baha’i di Tulungagung adalah Kusnadi, seorang pensiunan Kantor Pajak,” ujar Riaz Muzaffar, Tim Koordinator Kantor Humas dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha’i Indonesia.
Perkembangan Baha’i di Tulungagung sempat terhenti, ketika pelarangan pada era Orde Lama. Namun, agama ini kembali menggeliat di kota marmer pada akhir era 70-an.
Slamet memeluk agama Baha’i sejak tahun 1979. Dia memperoleh ajaran dari seorang tokoh dari Desa Tawangsari, Kedungwaru Tulungagung.
Akhirnya, Baha’i terus berkembang di Tulungagung. Jumlah pengikutnya sekitar 157 orang.
Meski belenggu pelarangan organisasi Baha’i dilepaskan oleh Gus Dur, namun stigmatisasi masyarakat masih membayangi. Baha’i bahkan dicap sebagai aliran sesat di Tulungagung pada tahun 2009.
Ada warga yang melaporkan Slamet ke pemerintah dan MUI Kabupaten Tulungagung. Baha’i dipandang sebagai agama baru yang dibawa oleh nabi baru, Bahaullah. Slamet bahkan didatangi aparat dan dimintai keterangan.
“Intel-intel saking Polsek, Polres dan tokoh-tokoh agama niku sami mriki. Kulo nggih dipanggil kejaksaan (Intel-intel dari Polsek dan Polres serta tokoh-tokoh agama mendatangi saya. Saya juga dipanggil kejaksaan-Red),” tutur Slamet.
Namun, seiring perjalanan waktu, stigma sesat itu hilang. Masyarakat di Ringinpitu mulai memahami Baha’i itu sebagai agama.
Terlebih, Kemenag RI pada 2014 melansir penelitian tentang agama Baha’i yang menyatakan Baha’i merupakan agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Maka dari itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Adanya surat ini sangat membantu masyarakat Baha’i untuk melakukan sosialisasi ke aparat setempat dan masyarakat, sehingga kesalahpahaman tentang Baha’i sedikit demi sedikit terkikis,” papar Riaz Muzaffar.
Penganut agama Baha’i juga tak mendapatkan tak sama di sektor pendidikan. Anak-anak Baha’i tak diwadahi oleh kurikulum di sekolah. Pihak sekolah juga tak berinisiatif memberikan solusi atas kosongnya pelajaran agama tersebut.
Bahkan, siswa yang memeluk agama Baha’i justru diminta menyimak materi pelajaran agama lain.
“Kathah ingkang kedah tumut pelajaran agama Islam, tapi nggih boten menopo. (Banyak yang saat pelajaran agama Islam, tapi tidak apa-apa-Red). Baha’i diajarkan belajar dari agama lain,” ungkap Slamet, pasrah.
Riaz Muzaffar menuturkan, pihaknya berusaha bermusyawarah dengan pihak sekolah, agar anak Baha’i bisa mengikuti pendidikan agama Baha’i. Namun, hingga kini belum ada pendidikan agama Baha’i di sekolah.
“Meskipun, sekolah juga memberikan solusi alternatif untuk mengizinkan mengikuti pelajaran agama lainnya, untuk keperluan nilai,” ujarnya.
Hapuskan Dualisme Pengelolaan Agama dan Kepercayaan!
Diskriminasi yang dihadapi umat Baha'i di Indonesia, termasuk dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, dan sosial masih terus terjadi.
Dr. Akhol mengidentifikasi akar masalah diskriminasi Baha'i terletak pada politik dualisme pemerintah dalam mengelola agama dan kepercayaan.
Saat ini, enam agama mayoritas dikelola di bawah Kementerian Agama, sementara aliran kepercayaan dikelola di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Seharusnya, dualisme ini dihapuskan,” tutur Akhol Firdaus.
Akhol mengusulkan agar semua agama dan kepercayaan dikelola di bawah Kementerian Agama.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengakuan penuh kepada semua agama dan kepercayaan, termasuk hak-hak seperti: menyelenggarakan pernikahan sesuai dengan kepercayaan mereka, mencatatkan administrasi kependudukan sesuai dengan kepercayaan mereka, merawat jenazah dengan pola kepercayaan mereka dan memiliki model sumpah sendiri.
“Kalau yang dilakukan oleh negara-negara demokratis, negara-negara maju ya pengakuan terhadap agama itu bukan ranah negara,” ujarnya.
Berkaitan diskriminasi yang dialami oleh Baha’i, menurut Akhol Firdaus, penghambat perjuangan Baha’i adalah sikap tunduk umat Baha'i terhadap aturan pemerintah, meskipun telah didiskriminasi.
Dia menekankan pentingnya advokasi dan edukasi untuk mendorong pengakuan Baha'i sebagai agama yang sah, seperti halnya Konghucu.
"Ini membutuhkan advokasi untuk mendorong regulasi yang mengakui Baha'i sebagai agama dan mengubah struktur Kementerian Agama untuk mengakomodasi mereka," ujar Akhol.
Akhol mengusulkan beberapa strategi advokasi, di antaranya meningkatkan edukasi publik tentang agama Baha'i dan hak asasi manusia umat Baha'i.
Dia menyarankan organisasi Baha’i membangun koalisi dengan organisasi keagamaan dan hak asasi manusia lainnya serta mendorong dialog dengan pemerintah dan pemuka agama lain.
Riaz Muzaffar menyampaikan hal senada. Dia berharap elemen-elemen masyarakat baik itu pemerintah dan masyarakat sipil bisa bersatu untuk mengatasi berbagai tantangan yang sedang dihadapi.
“Kami percaya perubahan yang besar dan menyeluruh perlu diatur dari segala aspek. Yaitu hukum atau konstitusi yang adil bagi semua, sistem-sistem yang mengatur hubungan di masyarakat didasari nilai-nilai toleransi yang aktif, dan masyarakat yang semakin terbuka dan dewasa dalam menyikapi keberagaman,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra