JAKARTA - Saham gocap atau saham dengan harga Rp50 menjadi sorotan setelah muncul rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka batas bawah harga saham tersebut. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengubah mekanisme perdagangan sekaligus membuka ruang price discovery yang lebih luas di pasar saham Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, penghapusan batas bawah saham gocap disebut dapat membuat harga saham bergerak lebih bebas. Jika aturan tersebut diterapkan, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 berpeluang menemukan harga pasar yang lebih mencerminkan kondisi sebenarnya.
Salah satu alasan yang disoroti adalah persoalan likuiditas. Harga Rp50 selama ini menjadi semacam batas pertahanan bagi investor ketika saham mengalami penurunan. Namun, kondisi tersebut juga dinilai bisa membuat investor kesulitan melakukan exit ketika membutuhkan dana.
Dalam kondisi tertentu, investor bisa saja membutuhkan likuiditas karena keperluan mendesak. Namun, ketika saham yang dimiliki sudah berada di level gocap dan sulit diperdagangkan lebih rendah di pasar reguler, investor harus mencari mekanisme lain untuk menjual kepemilikannya.
Pembahasan tersebut mencontohkan saham Gojek. Di pasar reguler, saham tersebut dapat terlihat berada di level Rp50. Namun, di pasar negosiasi, transaksi disebut terjadi pada harga berbeda, mulai Rp27, Rp28, Rp30, hingga sempat ada penawaran di sekitar Rp25.
Baca Juga: PPPK Terancam Putus Kontrak, Krisis Anggaran Daerah Jadi Sorotan
Pasar negosiasi sendiri berbeda dengan pasar reguler yang umum digunakan investor melalui aplikasi sekuritas. Untuk melakukan transaksi di pasar negosiasi, investor dapat perlu menghubungi broker. Mekanisme tersebut dinilai lebih rumit dibandingkan transaksi saham secara langsung melalui aplikasi.
Kondisi ini juga disebut menjadi perhatian sejumlah investor asing. Dalam pembahasan tersebut, investor asing disebut mempertanyakan likuiditas pasar saham Indonesia karena ketika ingin keluar dari suatu saham pada harga tertentu, prosesnya tidak selalu bisa dilakukan dengan mudah melalui pasar reguler.
Penghapusan batas bawah saham gocap kemudian dinilai dapat memberikan ruang bagi terbentuknya harga yang lebih terbuka. Konsep tersebut dikenal sebagai price discovery, yakni proses ketika harga saham terbentuk berdasarkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.
Dengan mekanisme tersebut, saham yang saat ini berada di level Rp50 bisa saja ternyata memiliki harga wajar di bawah angka tersebut. Bahkan, dalam analisis narasumber, terdapat kemungkinan sejumlah saham memiliki nilai pasar jauh lebih rendah, hingga Rp1 atau Rp2 apabila batas bawah dibuka.
Bagi investor, kondisi itu bisa menjadi pedang bermata dua. Penurunan harga tentu berpotensi membuat pemegang saham mengalami kerugian. Namun, di sisi lain, harga yang lebih rendah dapat membantu investor menilai apakah sebuah saham sudah berada pada level yang dianggap menarik berdasarkan nilai intrinsiknya.
Narasumber juga mengakui bahwa batas bawah Rp50 selama ini memberikan keuntungan bagi sebagian investor karena risiko penurunan harga menjadi lebih terukur. Namun, jika regulasi berubah, investor dinilai perlu kembali menyesuaikan strategi dengan mekanisme perdagangan yang baru.
Dalam pembahasan tersebut, setidaknya terdapat tiga pilihan yang dibandingkan. Pertama, mempertahankan batas bawah Rp50 seperti sekarang. Kedua, membuka batas bawah hingga saham dapat turun menjadi Rp1. Ketiga, membuka ruang penurunan lebih jauh hingga level pecahan rupiah, seperti Rp0,1.
Perubahan batas bawah tersebut pada akhirnya dinilai bukan hanya persoalan seberapa rendah harga saham dapat bergerak. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan bagaimana harga saham terbentuk dan seberapa mudah investor melakukan transaksi ketika ingin masuk maupun keluar dari suatu saham.
Jika diterapkan, perubahan mekanisme ini juga akan membuat investor harus lebih cermat memilih saham. Harga Rp50 tidak lagi otomatis menjadi batas paling rendah, sehingga penilaian terhadap kondisi dan nilai sebuah perusahaan menjadi semakin penting dalam menentukan keputusan investasi.
Editor : Maylanni Diana Fitri