TULUNGAGUNG- Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan Pasar Ngemplak sulit untuk ditertibkan. Hal itu dianggap menghambat lalu lintas. Akibatnya, banyak komplain dari para pedagang di dalam pasar yang tidak senang dengan keberadaan mereka.
Apalagi, yang dijual PKL depan Pasar Ngemplak sama persis dengan barang dagangan pedagang di dalam pasar. Dengan lokasi di pinggir jalan, keberadaan mereka lebih mudah diakses warga ketimbang harus masuk terlebih dahulu ke dalam pasar. Belum lagi, waktu para PKL itu melapak juga sampai 24 jam.
“Sering mendapatkan komplain dari para pedagang Pasar Ngemplak yang tidak setuju dengan PKL di depan pasar tersebut,” terang Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Zaenu Mansyur.
Pihak pasar tidak bisa berbuat banyak. Sebab, PKL tidak terdata sebagai pedagang Pasar Ngemplak sehingga di luar dari pengawasan. “Mereka (PKL, Red) tidak membayar retribusi dan tidak terdaftar sebagai pedagang Pasar Ngemplak. Mereka datang dari luar Kecamatan Tulungagung,” jelas Zaenu, sapaan akrab pria tersebut.
Dia menuturkan, sebelumnya pernah dilakukan penertiban terhadap PKL tersebut. Namun, tidak berselang lama, mereka menampakkan diri kembali dengan pola sama.
Menurut dia, saat pandemi Covid-19 menyerang Tulungagung beberapa waktu lalu, banyak fenomena pedagang-pedagang dadakan. Termasuk PKL depan Pasar Ngemplak terus bertambah banyak.
“Saat ditertibkan, mereka beralasan karena masalah ekonomi, mencari pekerjaan susah, sehingga memilih menjadi PKL. Jadi, sisi humanisme ada,” tandasnya.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah mendorong agar segera menertibkan keberadaan PKL di depan Pasar Ngemplak. Ditakutkan, jika jumlahnya terus bertambah, upaya penertiban malah semakin sulit dilaksanakan. PKL menimbulkan kecemburuan dari pedagang di dalam Pasar Ngemplak yang setiap bulan membayar retribusi.
“Mereka (pedagang di dalam Pasar Ngemplak, Red) sudah bayar retribusi, sementara para konsumen kan mencari enaknya dan membeli di pinggir jalan. Itu tidak boleh terus kita biarkan,” tegasnya.
“Harga komoditas yang dijual PKL ini bisa lebih murah ketimbang pedagang dalam pasar karena tidak membayar biaya retribusi,” sambung politikus Golkar itu.
Dia melanjutkan, ketika keberadaan PKL tersebut terus dibiarkan, maka akan menimbulkan ketidaktertiban pada sisi lalu lintas. Pengguna jalan bisa terganggu karena keberadaan PKL memakan bahu jalan. Maka, bagi pihak berwenang seharusnya tidak bosan-bosan menertibkannya. “Harus ditertibkan itu (PKL, Red), jangan ada kata bosan meskipun mereka bandel. Ada payung hukum untuk larangan bagi para PKL tersebut,” katanya.
Agar bisa mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak, PKL bisa dimasukkan ke dalam pasar dengan penataan ulang. Dengan begitu, keberadaannya bisa diawasi dengan tertib membayar retribusi tatkala sudah melapak di dalam pasar. “Mungkin ditata ulang, mestinya ada ruang bagi para PKL untuk berjualan di Pasar Ngemplak,” tandasnya. (nul/c1/din)
Editor : Nurul Hidayah