Tulungagung - Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mulai disiapkan. Dana yang dibutuhkan mencapai 50 miliar (M) untuk 9.939 orang di dalamnya, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, perhitungan besaran THR mengacu pada gaji para ASN di bulan sebelumnya. Angkanya tidak akan mengalami beberapa perubahan, hanya menambah sedikit komponen lainnya untuk THR tahun ini. “Bulan sebelumnya, gaji ASN di lingkup Pemkab Tulungagung mencapai Rp 44 M. Apabila ditambah dengan komponen lainnya, maka total anggaran untuk THR tahun ini adalah Rp 50 M,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar yang dipegang oleh pemerintah di daerah dalam proses pencairan THR bagi para ASN-nya.
Dengan adanya payung hukum di tataran pemerintah pusat, lanjut dia, Pemkab Tulungagung segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan bupati (perbup) sebagai salah satu proses pencairannya. Targetnya, THR bagi ASN ini akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan aturan yang ada pada PP 15 tahun 2023.
“Kita sudah menerima salinan PP 15 tahun 2023. Saat ini kita sedang menyusun perbupnya agar bisa membayarkan THR ini,” jelas Galih, sapaan akrab pria tersebut.
Dia merinci, beberapa kalangan yang akan menerima THR tahun ini di antaranya 9.023 orang ASN, 865 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), 50 anggota dewan serta bupati dan wakil bupati. Dengan begitu, total ada 9.939 orang ASN yang akan mendapatkan THR pada tahun ini. “Besarannya sesuai dengan golongan, pangkat, dan lainnya. Jadi memang satu dengan yang lainnya tidak sama,” katanya.
Kemudian, bagi tenaga honorer yang ada di lingkup Pemkab Tulungagung tidak termasuk dalam konstruksi THR bagi ASN tahun ini. Pemberian THR-nya didasarkan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Mungkin ada kebijakan dari masing-masing OPD terkait pemberian THR bagi tenaga honorer yang ada di instansinya,” tutupnya. (nul/c1/din) Editor : Aburizal Sulthon Hakim