BLITAR - Ratusan pekerja pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya terus memperjuangkan hak berupa gaji tertunggak dan pesangon. Namun, draf tagihan yang sebelumnya dilayangkan dari pekerja kepada kurator justru dikembalikan lantaran belum komplet.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar Dwi Andri Susiono mengungkapkan, berkas tagihan itu memang belum dapat diakomodasi oleh kurator. Sebab, terdapat sejumlah unsur tagihan yang belum dirinci sesuai tagihan perseorangan.
"Betul mengalami revisi. Karena rincian harus jelas, terdiri dari kekurangan gaji, uang tunggu, dan lain sebagainya," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Jumat (15/9/203) pekan lalu.
Sekadar diketahui, perwakilan pekerja didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar dan disnaker telah melayangkan tagihan ke kurator pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Nominal tagihan gaji tertunggak, uang tunggu, hingga pesangon pekerja di dua pabrik itu mencapai Rp 15,5 miliar (M). Bersumber dari tagihan pekerja Bokor Mas sebanyak Rp 10,6 M dan Rp 4,9 M tagihan pekerja Pura Perkasa Jaya.
Oleh pihak kurator, jelas Andri, draf tagihan tersebut rupanya belum bisa diterima. Itu karena berkas masih bersifat global dan belum terperinci dari masing-masing tagihan pekerja.
Belum lagi, jumlah pekerja yang banyak membuat proses persidangan penetapan daftar piutang tetap (DPT) berpotensi terhambat.
Untuk itu, pekerja disarankan menunjuk kuasa hukum agar membantu jalannya proses peradilan mendatang. Selain itu, berkas tagihan nantinya harus memuat slip gaji pekerja, KTP, serta SK pengangkatan sebagai karyawan perusahaan.
"Kemungkinan kalau ada revisi bisa lebih. Karena uang THR (tunjangan hari raya) belum ditagihkan. Sesuai keputusan, kuasa hukum pekerja itu untuk diajukan," jelasnya.
Laporan tagihan masih dalam proses perbaikan pekerja dua pabrik rokok legendaris di Bumi Bung Karno itu. Mengingat batas waktu penagihan berakhir pada 21 September, kuasa hukum pekerja akan menyerahkan tagihan tersebut kepada kurator pada Selasa (19/9/2023) pekan depan.
"Lalu agar tagihan pekerja terkait BPJS Ketenagakerjaan itu tidak dilampirkan juga. Karena itu adalah wewenang BPJS Ketenagakerjaan yang menagih," tandasnya.
Untuk diingat, majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya pailit dengan segala akibat hukumnya. Persoalan aset dan tagihan perusahaan kini ditangani pihak kurator dan hakim pengawas. (luk/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah