Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Klaim JHT Eks Pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas di Blitar Akhirnya Bisa Dicairkan, Ini Ketentuannya

M. Luki Azhari • Selasa, 19 September 2023 | 15:30 WIB
URUS JHT: BP Jamsostek Blitar membuka layanan klaim JHT bagi pekerja PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.
URUS JHT: BP Jamsostek Blitar membuka layanan klaim JHT bagi pekerja PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

BLITAR - Pekerja sudah bisa melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek pascaperusahaan diputus pailit pada Agustus lalu. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian. 

Hendra menjelaskan, proses pencairan JHT itu telah dibuka sejak Kamis (14/9) lalu. Klaim hak para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dilakukan melalui proses termin agar memudahkan saat pencairan.

"Tentunya untuk memudahkan eks pekerja saat proses pengambilan JHT. Kalau tidak diatur, pasti nanti banyak ketidakpuasan yang diterima para peserta," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Selasa (19/9/2023).

Sekadar diketahui, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya berkomunikasi dengan pihak manajemen pabrik rokok. Membahas piutang iuran kepesertaan dan proses pencairan JHT pekerja. Proses pencairan bisa dilakukan selama 15 hari.

Dalam sehari, BP jamsostek akan melayani sekira 40 pekerja. "Jadi, pada pagi hari kami bagi 20 orang dari Pura Perkasa Jaya, lalu siangnya 20 orang dari Bokor Mas," terangnya.

BP Jamsostek mencatat, terdapat sebanyak 479 orang mantan pekerja PT Bokor Mas yang memiliki saldo. Dari jumlah itu, 284 orang dengan saldo klaim kurang dari Rp 10 juta. Sedangkan 154 orang sisanya memiliki saldo pencairan melampaui Rp 10 juta.

"Tapi, ada 41 orang yang klaim lebih dulu sebelum perusahaan dinyatakan pailit," tambah pria berkaca mata ini.

Berbeda dengan PT Pura Perkasa Jaya, pekerja yang masuk kepesertaan BP jamsostek jumlahnya lebih sedikit, yakni 220 orang. Terdiri dari 68 orang dengan saldo kurang dari Rp 10 juta, dan 140 orang dengan saldo di atas Rp 10 juta. Sebelum perusahaan diputus pailit, sedikitnya 12 orang sudah klaim JHT.

Dia mengakui, perusahaan yang berstatus pailit masih menunggak iuran JHT sejak November 2022 hingga Agustus 2023. BP jamsostek akan menyetujui proses klaim pekerja hingga proses pembayaran iuran terakhir pada Oktober 2022.

"Kalau aset perusahaan terjual dan sudah bayar ke kami, sisa iuran masa kerja pekerja akan kami bayarkan kembali. Itu piutang JHT. Ini langsung kami bayarkan ke rekening yang terdaftar," sambungnya.

Sebelumya diketahui, dua pabrik rokok legendaris di Bumi Bung Karno itu memang masih menunggak iuran kepesertaan BPJS mulai November 2022 hingga Agustus 2023. Jumlahnya lebih dari Rp 1 M.

Hendra memastikan, setelah pabrik dinyatakan bangkrut BP Jamsostek langsung menonaktifkan kepesertaan. Draf tagihan juga sudah dilayangkan ke kurator beberapa waktu lalu.

"Untuk JKM (Jaminan Kematian), ada 1 yang sudah dibayarkan pada Oktober 2022. Masih sisa 7 klaim JKM, dan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan, Red). Lainnya menunggu hasil pembayaran perusahaan," tandasnya. (luk/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pekerja pabrik rokok #BP Jamsostek #pura perkasa jaya #Bokor Mas Group #klaim JHT pekerja pabrik rokok Cair #BP Jamsostek Blitar #klaim JHT pekerja pabrik rokok biltar