Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pekerja Pabrik Rokok Kirim Ulang Tagihan Pesangon, Bagaimana Kelanjutanya?

M. Luki Azhari • Rabu, 20 September 2023 | 14:15 WIB
HAK HARUS CAIR: Seorang pekerja pabrik rokok PT Bokor Mas menunggu kepastian terkait proses kepailitan pabrik rokok.
HAK HARUS CAIR: Seorang pekerja pabrik rokok PT Bokor Mas menunggu kepastian terkait proses kepailitan pabrik rokok.

BLITAR - Pekerja pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya kembali melakukan pengajuan tagihan gaji dan pesangon kepada kurator, Rabu (20/9/2023). Berkas itu kembali diserahkan setelah sebelumnya dikembalikan oleh kurator lantaran dinilai kurang terperinci.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar, Arif Kuncoro Aji menjelaskan, saat ini pekerja telah memiliki kuasa hukum sebagai perwakilan penagihan hak dan pesangon. Setelah melalui perombakan, berkas tagihan itu telah diserahkan kembali kepada kurator.

"Sebelumnya sudah dikirim ke lawyer di Surabaya, lalu dikirim juga ke kurator. Karena tanggal 21 September sudah proses untuk DPT (daftar piutang tetap)," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Rabu (20/9/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya kurator sempat mengembalikan tagihan tersebut kepada pekerja. Alasannya, karena berkas tagihan gaji tertunda dan pesangon itu belum rinci untuk masing-masing pekerja.

Selain itu, kurator juga meminta agar tagihan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya tercantum dapat dipisah. Sebab, hal itu menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan untuk penagihan.

Arif mengaku telah mengetahui hal itu. Sejatinya, kata dia, draf tagihan itu sudah terperinci. Hanya, ada beberapa poin tagihan yang semestinya tidak dicampur menjadi satu.

Misalnya, tagihan program kepesertaan BPJS dan tagihan yang harus dibayarkan pihak perusahaan. "Benar, jadi harusnya tagihan yang BPJS itu harus BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan, bukan dari pihak pekerja," tuturnya.

Disinggung terkait nominal tagihan pascarevisi, dia tak dapat menyebut secara pasti. Namun, sebelum dilakukan revisi, pekerja mengajukan tagihan sebanyak Rp 20 miliar (M).

Nominal itu berbeda dengan yang disebutkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar, yakni sebesar Rp 15,5 M.

Penyerahan ulang tagihan tersebut dilakukan dua hari menjelang batas akhir laporan kepada kurator. Meski begitu, SPSI memastikan pengajuan kedua ini sudah valid.

Kuasa hukum nantinya akan membantu proses tersebut. "Insya Allah sudah cukup. Jumlah yang diajukan sesuai aturan juga. Dan, kami sudah komunikasi dengan pihak pengacara, sesuai arahan pengacara sudah dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya, ratusan pekerja yang terdampak PHK akibat perusahaan pailit telah berkoordinasi dengan dinas terkait, legislatif, hingga SPSI. Selama proses penagihan, mereka juga sudah bisa melakukan pencairan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua (JHT). Total nominal yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 699 pekerja mencapai Rp 6,4 M. (luk/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pekerja pabrik rokok #pabrik rokok #pabrik rokok blitar pailit #SPSI Kota Blitar Arif Kuncoro Aji #pesangon buruh #tagihan pesangon