Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tagihan Pesangon Eks Pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas Blitar Diverifikasi, Ini Kata Kurator

M. Luki Azhari • Jumat, 22 September 2023 | 14:30 WIB
TUNGGU PESANGON: Pekerja pabrik berjalan di dalam area pabrik rokok Bokor Mas Kota Blitar beberapa waktu lalu.
TUNGGU PESANGON: Pekerja pabrik berjalan di dalam area pabrik rokok Bokor Mas Kota Blitar beberapa waktu lalu.

BLITAR - Seluruh berkas tagihan yang dilayangkan kreditur pabrik rokok PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dan dari pekerja sudah ditangan kurator. Penyampaian tagihan pun telah ditutup. Saat ini juru tafsir mulai melakukan tahapan praverifikasi atas tagihan-tagihan yang telah masuk.

Kurator PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, Sururi mengaku, bahwa hingga hari terakhir penyerahan tagihan kemarin, semua berkas milik kreditur preference, separatis, dan konkuren telah diterima. Fase praverifikasi selanjutnya dilakukan sebagai tahap awal menentukan daftar piutang tetap (DPT) perusahaan yang sempat berjaya itu.

"Iya, kami bersama staf kurator dan diawasi hakim pengawas akan memverifikasi tagihan-tagihan yang sudah masuk," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Jumat (22/9/2023).

Seperti diketahui, pihak kurator sebelumnya sempat merevisi berkas tagihan yang dilayangkan eks pekerja dari Blitar raya yang dinilai belum terperinci beberapa waktu lalu. Selain itu, mestinya tagihan kepesertaan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan diajukan oleh BPJS. Setelah diperbaiki, eks pekerja melalui kuasa hukum telah mengirimkan ulang berkas itu.

Meski berkas tagihan yang diterima tidak sedikit, kurator menilai, masa verifikasi tidak akan berlangsung lama. Justru praverifikasi yang diprediksi memerlukan tempo tidak sebentar.

Itu karena banyak berkas tagihan harus diselaraskan dengan pengakuan debitur. Kurator memastikan akan menentukan nominal tagihan yang dinilai masuk akal atau logis melalui berbagai pertimbangan.

"Kalau dicocokkan sudah sesuai, maka akan diakui oleh kurator. Asalkan, ada bukti-bukti pendukungnya. Kalau tanpa bukti pendukung, tidak diakui. Kami akan pilih yang masuk akal," ungkapnya.

Hingga kemarin, jelas Sururi, masa kerja kurator dalam menampung draf tagihan telah selesai. Tahap praverifikasi tengah dilakukan sebelum jatuh tempo pada 5 Oktober mendatang. Sebab, saat itu kurator akan melakukan rapat pencocokan piutang dan verifikasi pajak di Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami tidak akan mengubah (nominal tagihan). Tapi nanti saat verifikasi, akan ada kolom jumlah tagihan kreditur berapa, lalu debitur mengaku berapa. Kalau ada tidak sesuainya, baru kami kasih keterangan," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagkerjaan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar Dwi Andri Susiono memastikan pihak pekerja telah mengirim berkas tagihan ke kurator. Pihaknya juga berharap agar nilai hak gaji tertunggak dan pesangon bisa disetujui kurator.

"Sementara menunggu tahap berikutnya, kami juga upayakan akan memfasilitasi eks pekerja dari kota untuk mengikuti pelatihan wira usaha," tandasnya. (luk/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#pekerja pabrik rokok #Kurator PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya Sururi #tagihan pesangon #KURATOR #bokor mas blitar