BLITAR – Menjamurnya toko-toko modern berjejaring di Bumi Bung Karno membuat wakil rakyat geram. Legislatif pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan manajamen toko modern yang disinyalir berjejaring agar melakukan evaluasi terkait kelengkapan berkas perizinan.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Blitar Dedik Hendarwanto saat melakukan rapat kerja bersama instansi terkait pada Senin (18/9) lalu. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar dan Dinas Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar.
Dia menyatakan belum ada penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018. Buktinya, keberadaan toko swalayan berjejaring semakin tak terkendali. Legislatif menduga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah mengeluarkan izin untuk membuka toko tersebut.
"Kami rasa dengan perda yang memang belum kami cabut, pihak OPD sudah mengeluarkan izin untuk membuka toko swalayan. Ini ingin kami evaluasi," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (25/9/2023).
Berdasar pantauan legislatif, terdapat sekitar 9 hingga 11 toko modern baru yang disinyalir berjejaring, beroperasi di sejumlah titik di Kota Blitar. Toko modern tersebut leluasa buka pascapenetapan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
"Kalau di perda itu, batas maksimal toko swalayan berjaringan sebanyak 22. Memang jadi pertimbangan, supaya tidak memengaruhi pasar tradisional, warung kecil, dan lainnya," sambungnya.
Aturan pembangunan toko berjejaring sejatinya harus dipertegas. Utamanya dalam hal jarak. Dia tak menjelaskan secara rinci berapa jarak toko berjaringan yang boleh buka dalam satu ruas jalan.
Namun, kata dia, tetap dibatasi hanya beberapa toko swalayan yang mestinya mendapat izin. "Tapi kenyataannya sudah berubah. Ada yang buka dua sampai tiga. Yang menurut kami, ini tidak sesuai dengan perda yang kami tetapkan kemarin," sambungnya.
Dia tak menampik bahwa dalam imbauan Presiden Joko Widodo di berbagai kesempatan, pemda harus membuka luas potensi investasi daerah yang jadi bentuk pengembangan investasi. Adapun hasil rapat kerja bersama OPD terkait itu, legislatif meminta masing-masing OPD mengevaluasi secara komprehensif terkait persoalan tersebut.
"Sebagai bahan untuk kami buat kajian. Ketika kami nanti akan menetapkan perubahan perda kelanjutan pasar tradisional, swalayan, dan modern. Sehingga nanti tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan," ujar politikus PDI-P ini.
Dia menegaskan agar pelaku usaha swalayan berjejaring dan pemkot bisa menahan diri untuk tidak membuka usaha serupa sebelum ada penetapan perubahan. Dia juga meminta 9 swalayan itu melakukan evaluasi dengan menunjukkan data perizinan masing-masing swalayan.
"Jika memang lengkap, maka sudah sesuai dengan harapan kami, boleh buka. Tapi kalau bertentangan dengan tujuan awal perda, kami minta ditutup," tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah