BLITAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar segera melakukan pemetaan terhadap keberadaan toko modern yang terindikasi berjejaring. Dinas juga mengecek langsung kelengkapan berkas perizinan dan memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku atau belum.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono menyatakan, usai rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, dinas langsung melakukan pemetaan (mapping) bersama Bagian Hukum Pemkot Blitar.
Berdasarkan sejumlah masukan, dinas akan melakukan kajian serta pengawasan dokumen perizinan milik pelaku usaha dari kementerian. Utamanya yang disinyalir toko berjejaring. Dari situ akan diketahui seberapa jauh pelaku usaha memenuhi persyaratan.
"Segera ditindaklanjuti, sesuai kewenangan yang kami miliki di bidang perizinan. Kami dalam posisi mapping perizinan yang mereka punya. Kami akan komunikasikan dengan OPD terkait yang membidangi," jelasnya, Senin (25/9/2023).
Dia berharap produk hukum yang tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tetap bisa diterapkan, senyampang tidak membentur aturan perundang-undangan dari pemerintahan yang lebih tinggi.
"Kami beri kepastian kepada pelaku usaha yang ingin investasi di bidang minimarket. Sekarang masih kami kaji semuanya, melibatkan bidang hukum," lanjutnya.
Saat ini, jumlah toko swalayan berjejaring di Kota Blitar sebanyak 31 unit. Secara aturan, mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2018, jumlah toko swalayan yang diizinkan buka sekira 22 unit. Artinya, ada 9 unit toko yang disinyalir swalayan berjaringan.
Disinggung kemungkinan adanya penutupan sejumlah toko swalayan lantaran tak memenuhi perizinan, Heru menegaskan bahwa itu kewenangan pemerintah pusat.
"Saya tidak dalam kapasitas mengomentari. Karena diputus ditutup tidaknya, itu di tim yang kami notifikasi ke pusat. Karena NIB itu yang menerbitkan kementerian," tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah