BLITAR - Upaya meminta hak pengasuhan dan perlindungan anak dari tangan negara kepada keluarga ternyata membutuhkan persyaratan yang tidak mudah.
Padahal, banyak keluarga yang menginginkan hak asuh anak atau adopsi harus kandas karena terkendala oleh persyaratan yang terlalu berat.
Salah satu kendala itu adalah persyaratan untuk mendapatkan izin adopsi yang rumit, dan pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan sesuai dengan Permensos Nomor: 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar pada 2022 lalu, terdapat 4 orang tua angkat berhasil adopsi. Sementara pada 2023 hanya ada 1 orang tua angkat.
Baca Juga: Kemarau Ekstrim, Budi Daya Ikan Hias di Blitar Terancam Rungkad, Begini Kata Disnakkan
Hingga September ini sudah ada 10 calon orang tua angkat (COTA) yang telah melakukan konsultasi serta meminta blangko dan persyaratan adopsi anak. Namun kebanyakan tidak kembali untuk mengumpulkan persyaratan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar Sad Sasmintarti melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Blitar Sulaksono mengungkapkan, selama ini mayoritas calon orang tua asuh terkendala dengan adanya syarat surat keterangan kesehatan jiwa bagi calon orang tua angkat (cota). Bukti keterangan itu menjadi salah satu syarat administrasi penting.
Selain itu, beberapa tes kesehatan lain yang harus dilakukan, dan itu tidak hanya sekali.
"Dengan rangkaian tes yang panjang biasanya cota tidak sabar, artinya mereka secara sadar tidak mampu melanjutkan. Jadi pada akhirnya hanya terhenti pada tes kesehatan," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Blitar ditemui di kantornya, Selasa (26/9/2023).
Dia menegaskan, rata-rata cota yang mengajukan permohonan hak asuh anak lantaran sudah lama menikah, namun belum dikaruniai momongan. Adapun syarat usia pernikahan minimal 5 tahun.
Dengan rentan usia 30-55 tahun. Namun, juga dibolehkan bagi orang tua yang sebelumnya sudah punya anak maksimal satu anak.
"Adopsi boleh dilakukan maksimal 2 kali, atau berselang 2 tahun dengan adopsi sebelumnya," bebernya.
Mayoritas anak asuh yang diadopsi ketika masih bayi. Namun, bisa juga diadopsi ketika remaja. Usia adopsi anak mulai 0-18 tahun.
Tak jarang, cota sudah mulai mempersiapkan berkas adopsi ketika anak masih dalam kandungan.
Baca Juga: JLS di Blitar jadi Ajang Balap Liar, Polisi Gencarkan Razia, Mana Saja Titiknya?
Biasanya dari ibu muda yang hamil diluar nikah. Namun, yang mendominasi yakni adopsi anak dari sanak keluarga sendiri.
Persyaratan lain, lanjut Laksono, cota harus lolos tes kesehatan jasmani dan rohani. Itu untuk menjamin keselamatan anak asuh nantinya.
Sedangkan saat ini tes kesahatan jiwa belum ada di wilayah Blitar. Sehingga, mereka harus melakukan tes di Tulungagung dan Malang.
Nah, kondisi itu juga menjadi salah satu penyebab cota kesulitan sehingga tidak jadi melanjutkan proses adopsi anak.
“Kesulitan tes itu belum ada di Blitar, jadi harus dilakukan di luar kota, paling dekat di Tulungagung,” ungkapnya.
Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Kota Blitar, Widi Astutik menambahkan, jika cota sudah lolos tes kesehatan jasmani dan rohani, dan persyaratan lainnya, kemudian berkas akan diusulkan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, akan di lakukan home visit dan akan diteruskan pada tim pipa (pertimbangan perizinan pengangkatan anak) dengan penerbitan surat keputusan pengasuhan anak.
“Ada waktu sekitar 6 bulan kepada cota untuk merawat calon anak asuh. Dalam kurun waktu tersebut akan dilakukan home visit ke 2 dan monev. Tujuannya untuk memantau bahwa cota mumpuni dalam merawat anak," jelas perempuan berjilbab ini.
Pada waktu itu juga, akan dilakukan pengecekan secara detail. Mulai dari kondisi rumah, keadaan keluarga, perekonomian, catatan kriminal (skck) dari kepolisian, hingga surat keterangan dari dokter kandungan.
"Yang bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan kemungkinan tidak bisa mempunyai keturunan," terangnya.
Dinsos berharap bagi cota harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan hak asuh anak.
Sehingga, proses adopsi tidak terhenti begitu saja. Sebab, semua anak memilik hak yang sama untuk mendapatkan keluarga. (mg1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah