BLITAR - Mantan wali kota sekaligus terdakwa kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar resmi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023). Wali Kota Blitar Santoso pun merespon vonis tersebut dengan pernyataan penegakan prinsip keadilan dalam vonis tersebut.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Blitar ini menilai, sudah ada pihak yang lebih berwenang dalam memutus sanksi atau hukuman terhadap terdakwa. Namun, dia berharap kepada pihak berwenang agar dapat mempertimbangkan prinsip keadilan dalam memutuskan sanksi pidana.
Dasar pertimbangan hukuman itu tak lepas dari vonis para komplotan perampok lainnya yang justri dihukum lebih berat, yakni 5 tahun penjara.
"Ya, coba dipertimbangkan dari faktor keadilan. Artinya, kalau dari para pelaku kena 5 tahun. Karena tentunya, tidak ada asap kalau tidak ada api," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar usai mengikuti Upacara HUT ke-78 Jawa Timur di Kawasan Wisata Makam Bung Karno (MBK), Rabu (11/10/2023).