Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Selingkuh Berujung Pembunuhan di Selorejo Blitar, Kasatreskrim: AS Dapati Pesan Mesra di Ponsel Istri

Fajar Ali Wardana • Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:30 WIB
KEJI: Tersangka AS digelandang polisi dalam gelar kasus di Mapolres Blitar, kemarin (27/10/2023).
KEJI: Tersangka AS digelandang polisi dalam gelar kasus di Mapolres Blitar, kemarin (27/10/2023).

BLITAR – Kasus dugaan pembunuhan di Desa Boro, Kecamatan Selorejo terus didalami kepolisian. Termasuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Tersangka Ari Suwito (AS) kini telah mendekam di tahanan Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil penyidikan sementara, AS tega menghabisi nyawa Wagiman (korban) lantaran dibakar api cemburu usai mendapati istrinya selingkuh dengan korban.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, tersangka dan korban terlibat cekcok. Saat itu tersangka tersulut emosi dengan perkataan korban. Lalu, berlari mengambil linggis yang berada di motornya dan diayunkan ke arah korban hingga terkena kepala belakang.

Keduanya sampai terjatuh ke parit hingga berkelahi. Tersangka melawan dengan mencekik dan menenggelamkan kepala korban ke lumpur. Mengetahui korban sudah tak berdaya, AS lantas meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Jasad korban ditemukan di parit yang dekat dengan lokasi perkelahian pada Rabu (25/10) malam. Mengetahui peristiwa itu, keluarga korban melaporkan ke Polsek Selorejo. ”Ya, kasus ini dapat diungkap setelah istri korban curiga suaminya seharian tidak pulang. Keluarga juga sempat bertanya keberadaan korban ke kerabat di wilayah Selorejo. Karena belum mendapat hasil, akhirnya keluarga melapor ke Polsek Selorejo,” ungkapnya, Sabtu (27/10/2023).

Sebelum mendapati laporan terkait orang hilang, lanjut Febby, Polsek Selorejo lebih dulu menerima laporan terkait adanya becak motor tanpa pemilik di area sawah Desa Boro. Polisi mengajak keluarga korban untuk ke lokasi temuan kendaraan yang diduga milik korban.

“Begitu dilakukan pengecekan, ternyata benar becak motor memang milik korban, dan tidak jauh dari lokasi ditemukan jasadnya,” sambung perwira berpangkat tiga balok ini.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, meminta keterangan saksi di sekitar lokasi, hingga didapati fakta bahwa seorang saksi sempat mendapati AS dan korban bertemu di TKP. Tepatnya pada pukul 19.00.

“Saksi sempat melihat lagi tersangka dan korban di lokasi yang sama pada pukul 21.00. Tiga jam kemudian, saksi mengaku kembali melintas di sekitar TKP, tapi tak lagi mendapati AS maupun korban,” tuturnya.

JADI BUKTI: Polisi menunjukkan bukti luka yang dialami korban, Jumat (27/10/2023).
JADI BUKTI: Polisi menunjukkan bukti luka yang dialami korban, Jumat (27/10/2023).

Polisi juga menggeledah kediaman AS. Sayang, polisi tidak mendapati keberadaan tersangka di sana. Lalu, petunjuk muncul begitu polisi mendatangi tempat-tempat yang biasa dikunjungi AS, hingga akhirnya terungkap keberadaan AS.

“Tersangka kami amankan pada Kamis (26/10) sekira pukul 10.00, saat bekerja di perkebunan Kabupaten Malang,” jelas polisi asal Kota Padang ini.

Mantan Kanit Jatanras Polda Metro Jaya ini menambahkan, ihwal perselingkuhan istri dengan korban sudah diendus tersangka sejak Juni lalu. Itu setelah AS mendapati sejumlah pesan singkat dengan nada mesra antara korban dan istrinya.

Kasus perselingkuhan ini juga sempat mencuat pada 23 September lalu. Buntutnya, pihak pemdes setempat turun tangan guna ikut menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Di hadapan awak media, AS mengaku tak berniat membunuh korban. Namun, akibat dibakar api cemburu dan merasa tertantang oleh ajakan korban untuk berduel, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini akhirnya gelap mata. Atas dasar itu, AS sengaja membawa linggis dari rumah sebelum bertemu dengan korban.

“Permasalahan ini karena saya cemburu.  Lantaran korban sering ke rumah bertemu istri ketika saya kerja. Hal itu dilakukan sejak Juni lalu. Lama-lama perilakunya tidak benar. Saya merasa ditantang dan melakukan perlawanan itu,” aku AS.

Kini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (jar/c1/dit)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#pembunuhan blitar #Selorejo Kabupaten Blitar #Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal #polres blitar #selingkuh berujung pembunuhan #pembunuhan