TULUNGAGUNG - Aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Brantas yang berada di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, diobrak-abrik polisi, pada pukul 01.00 kemarin (20/9).
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah ada laporan warga setempat. Apalagi aktivitas penambangan pasir ilegal meresahkan warga sekitar dan merusak lingkungan.
“Ada warga yang melaporkan sehingga kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
“Memang sering sekali kami lakukan patroli, tapi sebelumnya tidak menemukan alat sedot maupun orangnya,” imbuhnya.
Setelah kemarin patroli, berhasil menemukan beberapa mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal dalam satu lokasi di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.
“Menemukan empat set. Setiap set terdapat tiga mesin dan langsung kami sita,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sementara itu pemilik tambang masih dilakukan penyelidikan. Sebab dalam penyitaan disel, tidak ada aktivitas penambangan.
Pengevakuasian disel butuh waktu lama. Lantaran disel berada di tengah sungai yang di letakkan di atas perahu.
“Butuh waktu sekitar empat jam untuk proses evakuasi karena alatnya juga berat dan masih berada di perahu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, selain menyita disel, ada beberapa barang bukti lain di sekitar lokasi semisal pasir bekas kerukan yang masih terdapat di area.
“Barang bukti kami amankan di Polsek Ngantru untuk sementara,” ungkapnya.
Barangbuktiyangdiamankanmemiliki nominal sekitarRp 100 juta dari empat setdisel yang disita.
“Ya kami terus lakukan patroli di pinggiran Sungai Brantas,” ungkapnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah