Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Belum Berani Buat Perda Terkait LGBT

Anggi Septian Andika Putra • Jumat, 26 Oktober 2018 | 19:45 WIB
belum-berani-buat-perda-terkait-lgbt
belum-berani-buat-perda-terkait-lgbt

TULUNGAGUNG – Meskipun ada bibit penyimpangan seksual di Tulungagung yang berseliweran di dunia maya, DPRD Tulungagung belum memiliki bayangan untuk menerbitkan sebuah peraturan daerah (perda) yang mengatur hal itu. Alasannya, lesbi, gay, biseksual, transgender (LGBT) termasuk kategori penyimpangan perilaku seksual dan hanya ada sanksi sosial bagi pelakunya.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung Heru Santoso mengatakan, secara harfiah LGBT merupakan sebuah penyimpangan perilaku seksual. Dengan demikian, belum ada sebuah aturan yang menjelaskan secara gamblang mengenai bentuk sanksi yang diberikan.


“Itu merupakan penyimpangan perilaku seksual dan tidak ada sanksi yang mengatur,” katanya kepada Koran ini kemarin (25/10).


Menurut dia, hukum formal baru bisa dilakukan jika ada tindakan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. Jika semua terjadi, bisa berujung pemberian sanksi pidana.


“Ada pengecualian jika ada tindakan berbau pidana. Pemberian sanksi sesuai hukum formal bisa dilakukan,” tandasnya.


Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, penerbitan perda dan lain sebagainya bisa muncul asalkan ada regulasi dari atas. Baik berupa peraturan pemerintah (PP) dan lain sebagainya. Namun selama belum ada, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, maka daerah tidak boleh mengatur hal tersebut.


“Beda cerita jika ada PP yang mengatur. Bisa dibuat turunannya di daerah,” ujarnya.


Heru -sapaan akrabnya- mengakui jika kini hanya sanksi sosial yang bisa diterapkan kepada LGBT. Mengingat hal itu tidak sejalan dengan agama maupun norma yang berlaku di masyarakat.


“Hanya sanksi sosial yang bisa diterapkan kepada para pelaku perilaku seks menyimpang ini,” tandasnya.


Sekadar diketahui, aktivitas komunitas (LGBT, Red) kian berani. Hal itu dibuktikan sejumlah grup di media sosial (medsos) yang bermuculan. Termasuk akun Facebook Gay Tulungagung.Blitar. Kediri Gym, yang sudah beranggotakan ribuan orang hingga kemarin (23/10).


Bahkan, grup jejaring sosial terbentuk pada 23 Juni 2013 silam dan terpantau masih aktif. Berbagai posting-an berbau seksual menyimpang terdeteksi di berandanya. Tanpa rasa malu, ada anggota grup menyebar nomor pribadi dengan maksud agar segera diajak kencan sesama jenis. (rka/ed/din)

Editor : Anggi Septian Andika Putra