Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tersangka OTT, Camat Kanigoro dan Stafnya Dilimpahkan Ke Kejari Blitar

Anggi Septian Andika Putra • Senin, 12 November 2018 | 22:56 WIB
tersangka-ott-camat-kanigoro-dan-stafnya-dilimpahkan-ke-kejari-blitar
tersangka-ott-camat-kanigoro-dan-stafnya-dilimpahkan-ke-kejari-blitar

BLITAR KABUPATEN - Dua tersangka kasus Pungli pengurusan pecah sertifikasi tanah Camat Kanigoro MH dan Stafnya, SS, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (12/11). 


MH dan SS tiba di Kejari Biitar sekitar pukul 14.00. Keduanya datang dengan dikawal penyidik Satreskrim Polres Blitar memasuki ruang Pidana Khusus di lantai dua Kejari Blitar. Polisi juga membawa sejumlah berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan. 


SS naik ke lantai dua lebih dulu. Perempuan berjilbab itu naik sambil menutupi wajahnya. Dia tampak malu ketika media berusaha mengambil gambar. Dengan buru-buru, perempuan itu menuju ruang pidsus dengan didampingi penyidik dan seorang perempuan. 


Tak lama kemudian, camat menyusul di belakangnya. Pria berkacamata itu naik ke lantai dua dengan didampingi tiga penyidik yang membawa sejumlah berkas dan barang bukti. Terlihat juga, beberapa anggota keluarga turut menemani di ruang pidsus.


Beda dengan stafnya, MH tidak malu saat awak media mengambil gambar. Dia melenggang dengan percaya diri masuk ke ruang pidsus. "Maaf mas ya, tunggu di luar dulu," ujar seorang petugas Kejari Blitar kepada awak media yang berusaha mengambil gambar dari pintu masuk, Senin (12/11).


Hingga berita ini ditulis, dua tersangka dan beberapa penyidik masih di dalam ruang pidsus. Petugas kejari masih mengecek berkas-berkas yang dilimpahkan.


Sebelumnya, Camat Kanigoro MH dan stafnya SS terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Blitar pada awal Oktober lalu. Keduanya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah kepada warganya.

Editor : Anggi Septian Andika Putra