BLITAR KOTA - Dua warga asal Sulawesi Selatan, Andi Rio Patarusi dan Kemal M. Tarau, ini akhirnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota. Kedua pelaku penipuan online ini diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, Minggu (23/12).
Dua pelaku menipu korbannya dengan modus mengaku sebagai salah seorang jenderal polisi. Saat korban percaya hingga terpedaya, pelaku langsung meminta sejumlah uang untuk kebutuhan jenderal abal-abal yang ternyata pelaku itu sendiri. "Dua pelaku itu meminta uang dengan alasan untuk kebutuhan keluarganya yang sakit," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar di Mapolres Blita Kota, Senin (24/12).
Dua pelaku di tangkap di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Polisi menangkapnya setelah adanya laporan penipuan. Korbannya adalah Muhammad Syamsurizal Sidik warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan. "Korban ini mengaku telah mendapat pesan chat WA dari pelaku yang mengaku jenderal polisi. Profil chat juga memuat gambar jenderal. Kebetulan korban juga pernah kenal," terang Ade.
Jenderal polisi abal-abal itu mengaku bernama Baharudin Ja'far. Korban pun percaya begitu saja. Tak lama lagi, sekitar pukul 18.00 pelaku mengechat dengan tujuan meminjam uang sejumlah Rp3 juta. "Pelaku berjanji akan mengembalikan uang keesokan harinya," ujar perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.
Sidik pun percaya. Pria 65 tahun itu lantas mentransfer uang ke nomor rekening pelaku yang sudah diberikan. Setelah di tunggu hingga besoknya, uang tidak kunjung dikembalikan. "Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melaporkannya ke Polres Blitar Kota," ungkap Ade.
Saat itu, anggota langsung menindaklanjutinya. Polisi menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku melalui nomor rekening. Identitas pelaku yakni warga Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi meluncur ke Kota Parepare dan langsung menangkap dua pelaku.
Editor : Didin Cahya Firmansyah