BLITAR KOTA - Aksi pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Sanankulon. Pelakunya adalah Sukarwoto warga di Kecamatan Sanankulon.
Duda bejat 54 tahun itu tega mencabuli anak baru gede(ABG) yang mengalami keterbelakangan mental yang tidak lain tetangganya sendiri. Korban sebut saja Mlenok. ABG 21 tahun itu digagahi pelaku di kamar mandi rumah korban.
Diduga aksi bejatnya itu sudah pernah dilakukan satu kali. "Yang kedua ini dia ketahuan orang tuanya (ibu korban)," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Sabtu (29/12).
Pelaku saat itu, jelas Ade, kepergok berada di kamar mandi bersama Mlenok. Gadis yang diketahui mengalami gangguan keterbelakangan mental sejak kecil itu sudah dalam kondisi setengah telanjang.
"Orang tuanya langsung teriak dan pelaku tidak jadi mencabuli. Orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Blitar Kota," terang perwira berpangkat dua melati di pundak ini.
Ade menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Rabu (26/12) lalu sekitar pukul 17.30. Aksinya itu dilakukan ketika korban sedang ditinggal sendirian di dalam rumah oleh orang tuanya. "Saat itu orang tuanya salat magrib berjamaah di masjid dekat rumah," jelasnya.
Nah, pulang dari masjid sekitar pukul 18.00, orang tua korban langsung tersentak kaget. Ibunya melihat anak perempuannya itu sudah di dalam kamar mandi bersama pelaku. Kondisinya sudah setengah telanjang.
Saat itu, posisi pelaku dan korban sudah berhadap-hadapan. Celana dalam keduanya juga sudah sama-sama diturunkan semata kaki. Namun, untungnya sang ibu langsung teriak sebelum pelaku berhasil mencabuli korban.
Ketika ibu korban teriak, pelaku kaget dan buru-buru menarik celananya ke atas. Pelaku langsung kembali memakai celana dan celana dalamnya. "Saat ketahuan itu, pelaku langsung kabur," ujar Ade lagi.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Anggota yang menerima laporan itu langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap Sukarwoto (pelaku). "Pelaku ini tetangganya sendiri. Dia juga sering ketemu dengan korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan korban, aksi bejat pelaku itu telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibatnya perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal 286 KUHP tentang pencabulan. "Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara tandasnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah