TRENGGALEK – Seperi yang telah diberitakan sebelumnya, terkait Sarji, 33, Duda yang diamankan warga lantaran bertamu malam-malam ke rumah seorang gadis di bawah umur. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra mengungkapkan, tiba di balai desa pelaku diinterograsi oleh perangkat desa setempat, mengenai apa tujuannya malam-malam bertamu ke rumah korban. Dari situlah, terkuak pelaku bermaksud menyetubuhi korban. Pelaku mengakui telah tiga kali menyetubuhi korban, dan terakhir pada Jumat (28/12/2018) lalu. “Semua tindakan tak senonoh itu dilakukan di rumah korban ketika orang tuanya tidak ada di tempat,” katanya.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua Gadis tidak terima, dan melaporkannya ke polisi. Sehingga setelah dari balai desa, pelaku yang menduda ini langsung diserahkan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah pelaku akan diganjar hukuman berdasarkan UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.”Kami akan secepat mungkin menyelesaikan kasus hukumnya agar bisa dibawa ke pengadilan,” jelas Didit.
Sementara itu ketika dikonfirmasi koran ini, pelaku Sarji enggan menjawab. Dirinya hanya bilang nekat melakukan hal tersebut karena tidak bisa menahan nafsunya. Sedangkan, terkait dirinya bisa kenal korban bermula dari komunikasi via media sosial (medsos), hingga saling mengirim pesan, dan kemudian bertukar nomor telepon. “Maaf saya khilaf,” imbuhnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah