Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Istri dan Anak Gerebek Suami saat Kencan dengan Wanita Lain

Didin Cahya Firmansyah • Minggu, 10 Maret 2019 | 03:00 WIB
istri-dan-anak-gerebek-suami-saat-kencan-dengan-wanita-lain
istri-dan-anak-gerebek-suami-saat-kencan-dengan-wanita-lain

TULUNGAGUNG - Niat YS, 59, warga Desa Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, untuk kencan dengan WI, 34, warga Desa/Kecamatan Rejotangan, berantakan. Sebab, dipergoki SI, 58, yang merupakan istri YS, saat berada di Hotel Malinda, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.


 


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Jumat (7/3). Itu setelah SI, curiga dengan gerak-gerik suaminya, YS, saat mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu menuju ke arah Tulungagung.


 


Tanpa sepengetahuan suaminya, SI bersama anak perempuannya mengikuti dari belakang ke mana arah mobil tersebut. Tiba di Desa/Kecamatan Rejotangan, diketahui YS menjemput seorang wanita, WI.


 


Lantas YS dan WI menuju ke arah Tulungagung, sedangkan SI dan anaknya membuntuti dari kejauhan. Mobil YS dan WI ternyata menuju Hotel Malinda di Jalan Jayeng Kusuma.


Tak terima suaminya masuk ke kamar hotel bersama wanita lain, SI akhirnya meminta bantuan Polsek Kedungwaru untuk melakukan penggerebekan.


 


Setiba di lokasi, SI dan petugas menemukan YS bersama teman kencannya di halaman hotel. Mengetahui itu, petugas pun langsung meminta keduanya untuk kembali ke kamar hotel nomor 157. Hasilnya, didapati di dalam kamar tersebut seprai sudah berantakan.


 


Diketahui juga pasutri tersebut memang sudah tidak lagi tinggal serumah. Bahkan pihak pria sudah pernah menceraikan istrinya, tapi tidak dikabulkan pengadilan. “Berdasarkan informasi, mereka memang sudah tidak lagi tinggal serumah,” ungkap Kapolsek Kedungwaru AKP Tri Nuartiko, melalui Kasi Humas Aiptu Muhaji Jumat (8/3).


 


Menurut dia, dari lokasi kejadian mengamankan barang bukti berupa dua seprai, handuk berwarna putih, sebuah tagihan kamar hotel, dan tisu. “Setelah itu, barang bukti dan terlapor kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan,” terangnya.


 


Dia melanjutkan, karena kasus tersebut merupakan delik aduan, pihaknya berupaya memediasi atau menyelesaikan secara kekeluargaan.


 


Namun jika pelapor ingin kasus berlanjut, tentu petugas akan memproses sesuai prosedur hukum. “Kita juga sampaikan jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung