Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Main Judi Domino di Pasar, Pengepul Kebutuhan Pokok Dibekuk Polisi

Didin Cahya Firmansyah • Rabu, 20 Maret 2019 | 00:25 WIB
main-judi-domino-di-pasar-pengepul-kebutuhan-pokok-dibekuk-polisi
main-judi-domino-di-pasar-pengepul-kebutuhan-pokok-dibekuk-polisi

 BLITAR KABUPATEN - Satuan Reserse Kriminal (Satereskrim) Polres Blitar menangkap empat pelaku judi Domino jenis Cek'kie, Selasa (19/3). Keempatnya ditangkap saat bermain judi di Pasar Tradisional Kademangan, Kecamatan Kademangan. 


 


Empat pelaku yang ditangkap yakni Wagiman warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Alek Suseno warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Bori dan Hermawan warga Kelurahan/Kecamatan Kademangan. "Para pelaku ini ternyata pengepul atau suplier beberapa kebutuhan pokok di Pasar Kademangan," kata Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M. Burhanudin, Selasa (19/3). 


 


Dari tangan pelaku, disita sejumlah berang bukti. Di antaranya, uang tunai total sebesar Rp 6,5 juta dan satu set kartu domino. Akibat perbuatannya itu para pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Blitar. "Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," jelasnya.


 


Burhan mengatakan, penangkapan para pelaku judi itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota satreskrim Polres Blitar. Awalnya, kepolisian mendapat informasi bahwa di Pasar Kademangan ada perjudian. "Lokasinya berada di belakang pasar," terangnya. 


 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#blitar