Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penjual Tempe Edarkan Sabu-Sabu, Juga Temukan Ratusan Pil Dobel L

Didin Cahya Firmansyah • Kamis, 21 Maret 2019 | 00:05 WIB
penjual-tempe-edarkan-sabu-sabu-juga-temukan-ratusan-pil-dobel-l
penjual-tempe-edarkan-sabu-sabu-juga-temukan-ratusan-pil-dobel-l

BLITAR KOTA - M. Iwan Novianto,34, warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo dan Irfan Mulyono, 33, warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ini harus meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (20/3). Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota setelah kedapatan mengendarkan sejumlah pil dobel L dan sabu-sabu (SS).


 


Dua pelaku itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama, polisi menangkap Iwan di rumahnya di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo. Saat hendak ditangkap, Iwan sedang transaksi narkoba. "Menurut informasi, rumah Iwan itu sering dijadikan termpat sehari-hari transaksi SS dan Pil koplo," kata Kapolres Polres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar , Rabu (20/3).


 


Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti saku celana Iwan. Yakni satu bungkus Rokok DUNHILL warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) klip plastik berisi kristal putih berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1(satu) klip plastik berat kotor 0,56 gram.


 


Selain SS, polisi juga menemukan ratusan pil dobel L. Jumlahnya sebanyak 700 butir. Pil itu ditemukan di dalam dasboard mobil Grand Max bekas milik pelaku. "Iwan ini sehari-hari berjualan tempe. Tapi, juga berjualan sabu dan pil dobel L," terang Ade.


 


Sedangkan untuk pelaku Irfan, itu ditangkap di sekitar pos kamling di Desa Karanganyam, Kecamatan Srengat saat sedang bertransaksi pil dobel ke pelanggannya. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.


 


Barang bukti itu di antaranya, 50 butir pil dobel L, sejumlah uang tunai dan ponsel. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa puluhan pil dobel L itu miliknya. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #blitar