Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mekanik Bengkel Diringkus Polisi, Nyambi Edarkan Sabu

Didin Cahya Firmansyah • Selasa, 23 April 2019 | 20:00 WIB
mekanik-bengkel-diringkus-polisi-nyambi-edarkan-sabu
mekanik-bengkel-diringkus-polisi-nyambi-edarkan-sabu

BLITAR KABUPATEN - Sunardi,30,  dan Agus Wahyudi, 27, warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok harus meringkuk di tahanan Polres Blitar. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar membekuknya lantaran kedapatan mengedarkan pil dobel L atau pil koplo.


 


 


Keduanya itu ditangkap polisi saat bertransaksi dengan pelangganya pada Senin (23/4). Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 75 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 20 ribu.


 


 


Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M. Burhanudin mengatakan, penangkapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Modangan, Kecamatan Nglegok marak peredaran pil dobel L. "Dari info itu, polisi langsung bergerak menyelidikinya," jelasnya.


 


 


Lanjut Burhan, informasi awal itu langsung didalami polisi. Anggota satreskoba lalu mengumpulkan keterangan-keteranangan dari para saksi. Dari pengumpulan itu, didapatkan sah satu pelaku pengedar pil setan tersebut.


 


 


Diketahui pelaku adalah Sunardi. Mekanik yang sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di  wilayah Desa Modangan, Kecamatan Ngelgok. Polisi lantas menyusun rencana penangkapan.


 


 


Nah, pada Senin (22/4), pelaku melalukan transaksi pil dobel di sekitar tempat tinggalnya. Polisi yang mendapat lokasi keberadaan pelaku langsung mengintai. "Saat transaksi itulah, anggota langsung menangkapnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-saju," jelas perwira berpangkat dua balok di pundak ini.


 


 


Pelaku dan barang bukit langsung dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku diberat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun lama.


 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#blitar