TALUN, Radar Blitar - Aksi pencurian yang dilakukan Iwan Irawan (Iw) warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro berakhir dibalik tahanan polisi. Itu setelah Titis Satria Kusuma, 32, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan yang juga pemilik toko parfum tempat pelaku bekerja merasa curiga, hingga mengetahui pasti bahwa barang-barang yang kerap hilang ternyata dicuri salah satu karyawannya itu.
Bahkan terungkap, bahwa Iw sudah mencuri sejak 2018 lalu, dan kemudian hampir setiap hari mencuri berbagai jenis parfum di toko tempatnya bekerja. Sebenarnya, di toko itu sudah terpasang kamera pengintai, tetapi sorotan kamera itu tidak bisa menangkap aksi pelaku, yang diduga sudah mengetahui arah sorot kamera.
Lambat laun, pemilik toko tempat pelaku bekerja curiga. Karena barang dagangan di tokonya, selalu berkurang padahal tidak ada yang membeli. "Awal kecurigaan itu mulai muncul Juli lalu. Namun, pelapor (pemilik toko) tidak mau sembarang menuduh pelaku," jelas Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, kemarin (9/10).
Pemilik toko, memang sudah mencurigai bahwa yang mencuri barang pasti salah satu karyawan yang bekerja di tokonya itu. Sebab ada dua karyawan yang saat itu bekerja di toko parfum tersebut. "Selama ini, ada dua karyawan yang bekerja di toko parfum itu. Salah satu di antaranya adalah pelaku," jelas perwira dengan dua melati di pundak ini.
Fanani menjelaskan, kasus pencurian parfum itu terungkap berawal dari laporan pemilik. Saat itu, pemilik melaporkan aksi pencurian uang yang terjadi di tokonya. "Pelakunya adalah karyawannya sendiri, yakni IW," terang Fanani.
Di samping itu, pemilik juga melaporkan bahwa barang dagangan berupa beberapa botol parfum, selama ini juga sering hilang. Saat itulah, polisi langsung mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. "Setelah kami interogasi pelaku dan kami geledah rumahnya, ternyata ditemukan banyak parfum. Berdasarkan keterangan orang tua pelaku, selama ini dia juga jualan parfum di rumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, kepada Koran ini.
Iw pun tak bisa mengelak, akhirnya kepada polisi, dia mengakui semua perbuatannya, baik mencuri uang hingga parfum milik toko tempatnya bekerja. "Bahwa aksinya itu sudah dilakukan sejak pertama bekerja di sana. Dia mencuri parfum hampir setiap hari," jelasnya.
Parfum hasil curian itu sebagian dijual dan sebagian disimpan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah botol parfum berbagai ukuran beserta cairannya. Ada juga beberapa jerigen berisi cairan parfum. Akibat pencurian itu, total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 25 juta.
IW mengaku, sebagian parfum hasil curian itu dijual. Hasil penjualannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya juga untuk menutup hutang pinjaman di bank," katanya.
Dia nekat mencuri, karena merasa kepepet. Uang gaji yang diterimanya selama ini dirasa masih kurang. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Choirurrozaq