KEDUNGWARU, Radar Tulungagung - Kabag Perawatan Nonaktif PDAM Tirta Cahya Agung, Djoko Hariyanto (DH) belum bisa bernapas lega. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas kasus dugaan korupsi pada dana perawatan PDAM. Itu setelah Kejari Tulungagung mengaku keberatan terhadap hasil putusan yang diberikan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya pada Selasa lalu (2/2).
"Setelah pikir-pikir, hari ini (Jumat, 5/2, Red) kami menyatakan banding. Saya belum bisa sampaikan nomornya berapa karena JPU kami masih di Surabaya dan belum kirim nomor aktanya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ansari melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, kemarin (5/2).
Dia menjelaskan ada beberapa pertimbangan atas pengajuan banding yang dilakukannya. Di antaranya, putusan hakim yang memvonis DH pidana 4 tahun penjara dinilai rendah. Vonis itu kurang dari 2/3 dari tuntutannya yang menuntut pidana 7,5 tahun penjara. Selain itu, juga karena putusan hakim yang hanya menjatuhkan uang pengganti 10 persen dari kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar yang timbul atas dugaan korupsi yang dilakukan DH. "Segera kami kirim memorinya. Tentunya ini sesuai petunjuk pimpinan," jelasnya.
Belum puasnya putusan itu, maka barang bukti berupa kendaraan dan sertifikat tanah yang disita Kejari Tulungagung belum dapat diserahkan ke keluarga. Dan sebut Agung, barang bukti tersebut sekarang masih berada di Kejari Tulungagung. "Kami banding juga karena putusan hakim yang memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang kami sita," tuturnya.
Sementara itu, eks penasihat hukum DH, Bambang Suhandoko mengaku belum bisa berkomentar tentang banding tersebut. Sebab, pihaknya hanya diperbantukan melakukan pendampingan hukum DH hanya di tingkat pertama. "Kini belum ada komunikasi lagi dengan pihak keluarga. Karena kemarin, hanya diperbantukan pendampingan di tingkat pertama," tuturnya.
Namun apabila dibutuhkan, dia siap mendampinginya. Dengan lebih dulu mempelajari memori dari pihak jaksa yang mengajukan banding untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sekadar mengingatkan, Djoko Hariyanto (DH) dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa kemarin (2/2). Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tulungagung yang menginginkan terdakwa diputus hukuman 7,5 tahun penjara.
Selain itu, DH dibebankan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti (UP) yang hanya 10 persen dari nilai kerugian negara sebesar Rp 1,359 miliar atau sekitar Rp 135 miliar. Sebab, majelis hakim punya pendapat bahwa terdakwa hanya diperintah dan tidak menikmati seluruhnya dari hasil kejahatan tersebut. (*)
Editor : Choirurrozaq