Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

EK Juga Terlibat Balik Nama Sertifikat

Choirurrozaq • Selasa, 16 Februari 2021 | 16:10 WIB
ek-juga-terlibat-balik-nama-sertifikat
ek-juga-terlibat-balik-nama-sertifikat

KOTA, Radar Tulungagung - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS di lingkup Lapas, EK terancam mendapat hukuman lebih berat. Pasalnya, wanita asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung itu juga dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasatreskrim, AKP Ardian Yudo Setyantono saat ditemui koran ini kemarin.


Pria ramah ini menjelaskan penipuan yang dilakukan ASN yang bekerja di Kecamatan Kauman ini, dengan mendatangi korban dan menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dengan janji pengurusan sertifikat kilat dan mudah, tersangka meminta sejumlah uang kepada korbannya. Korban percaya karena penampilan dan pekerjaan tersangka yang sangat meyakinkan. "Setelah uang diberikan, para korban menunggu sampai satu tahun. Namun urusan sertifikat tanah tak kunjung selesai," terangnya.


Para korban kemudian menanyakan perihal pengurusan sertifikat kepada tersangka, namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban meminta EK untuk mengembalikan semua uang serta sertifikat tanah yang dibawa. "Namun yang dikembalikan hanya sertifikat tanah saja. Sedangkan uangnya tidak. Atas kerugian itu, korban melaporkan ke kami," terangnya.


Yudo, -sapaan akrabnya menyebut selain ini, ada dua orang yang mengaku menjadi korban EK datang ke kantornya. Keduanya mengaku dirugikan atas modus pengurusan sertifikat tanah. Bahkan, informasi awal yang ia terima sertifikat tanah mereka yang dibawa EK belum dikembalikan. "Untuk yang dua ini masih sebatas koordinasi. Belum laporan. Tapi mereka mengaku korban EK," jelasnya.


Apabila keduanya melapor, tentu pihaknya akan segera menyelidikinya. Sedangkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas EK. Rencananya berkas dugaan penipuan CPNS dan penipuan pengurusan sertifikat tanah akan digabung. Sebelum itu, akan lebih dulu koordinasi dengan JPU. "Untuk pasal yang menjeratnya, 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.(*)

Editor : Choirurrozaq