Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gunarto Terima Vonis, JPU Pikir-Pikir

Choirurrozaq • Jumat, 26 Maret 2021 | 16:15 WIB
gunarto-terima-vonis-jpu-pikir-pikir
gunarto-terima-vonis-jpu-pikir-pikir

KOTA, Radar Tulungagung - Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memutus bersalah Gunarto. Mantan anggota DPRD Tulungagung tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan  korupsi dana hibah yang diterima organisasi Tulungagung Motor Cross (TMC) dari KONI Kabupaten Tulungagung. Vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.  "Ya, betul sudah putusan Selasa kemarin (23/3). Yakni hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu bayar," kata penasihat hukum GN, Bambang Suhandoko.


Dia mengatakan, selain membayar denda, kliennya, GN mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sesuai nilai kerugian negara sebesar Rp Rp 354,5 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, diharuskan menggantinya dengan hukuman 1 tahun penjara. "Hanya vonis pidana saja yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Lainnya tetap sama baik denda dan UP," tegasnya.


Vonis tersebut, kata Bambang langsung diterima kliennya. Karena fakta persidangan sendiri, GN kooperatif dan mengakui semua perbuatan itu hingga menimbulkan kerugian negara tersebut. "Kalau dari Pak Gunarto itu sudah terima. Beda dengan JPU yang informasinya masih pikir-pikir," tuturnya.


Hal senada juga diungkapkan Kajari Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raden Bagus Eka Perwira. Dia mengatakan, GN sudah divonis Selasa kemarin (23/3). GN divonis oleh majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Surabaya 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Vonis tersebut diberikan karena GN terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara berkelanjutan sehingga melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu primair. Meski demikian, vonis tersebut tidak langsung diterima. Dia memanfaatkan 7 hari ini untuk pikir-pikir. "Sebenarnya sesuai harapan (terkait hasil vonis,   Red). Namun kami masih pikir-pikir," singkatnya.


Sekadar mengingatkan, GN ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus lalu. Penyidik dari Polres Tulungagung menemukan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan ketua TMC, GN dalam penggunaan dana hibah KONI anggaran 2016-2019 yang seharusnya diperuntukkan organisasi TMC dengan membuat kegiatan fiktif.


Bahkan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh GN telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354,5 juta dari total dana hibah tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 375 juta. (*)

Editor : Choirurrozaq