Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gulung Produksi Rakit-Jual Senapan Angin

Choirurrozaq • Jumat, 4 Juni 2021 | 18:09 WIB
gulung-produksi-rakit-jual-senapan-angin
gulung-produksi-rakit-jual-senapan-angin

SANANWETAN, Radar Blitar - Kedua pergelangan tangan W tampak terborgol. Pria 41 tahun ini hanya tertunduk ketika dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Blitar Kota kemarin (3/6). W harus diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena diduga melakukan perakitan dan menjual senapan angin tanpa izin alias ilegal.


Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah W di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi. Yakni berkaitan dugaan adanya kegiatan home industry produksi senapan angin. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan pada Rabu lalu (2/6) sekitar pukul 10.00," ungkapnya.


Saat diamankan petugas, tersangka W kedapatan sedang melakukan perakitan senjata bersama empat orang karyawan di sebuah bengkel. Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya 135 pucuk senapan angin, 1 kotak berisi pegas senapan, 14 kayu popor, 14 laras senapan, 1 unit ponsel, 7 pipa kuningan diameter 20 milimeter (mm), dan sejumlah barang bukti lain.


"Tersangka diamankan bersama empat orang karyawannya saat memproduksi senapan. Selama ini dia tidak bekerja sendiri. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka di bawa ke Mapolres Blitar Kota," ujar perwira polisi ini.


Hasil penyelidikan, terang Yudhi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis produksi senapan angin ini sejak enam tahun lalu. Dia biasa menjual seharga Rp 1,1 juta hingga Rp 2,3 juta per pucuk senapan angin. "Keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp 200-300 ribu per unit senjata," tegasnya.


Menurut dia, apa yang dilakukan tersangka ini merupakan kegiatan ilegal. Selain tidak mengantongi izin produksi, tersangka juga memproduksi senapan angin dengan kaliber besar. Dia menilai, hal tersebut cukup mengkhawatirkan karena senapan angin dengan kaliber besar dapat disalahgunakan. "Yang dia jual itu bervariasi. Mulai kaliber 4,5 mm; 5,5 mm; 6,35 mm; 8 mm; hingga 9 mm. Dan senapan berkaliber lebih dari 8 mm itu sudah tergolong besar dan berbahaya," ungkapnya.


"Tersangka juga tidak memiliki izin (produksi, Red). Yang diperbolehkan itu senapan angin berkaliber 4,5 mm. Itu pun harus ada izinnya. Sedangkan dari Perbakin kan juga harus ada izin, apakah itu untuk menjaga diri atau olahraga. Kalau olahraga, harus ada beberapa persyaratan seperti tes psikologi. Nanti kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut," bebernya.


Sementara itu, tersangka W mengaku sering menerima pesanan dari berbagai daerah di Tanah Air. Mulai dari Lahat, Aceh Besar, Palangkaraya, Samarinda, Tarakan, Meulaboh, Bondowoso, Bengkulu, hingga Probolinggo. "Kebanyakan dari luar Jawa. Kalau saya belajar rakit senapan dari rekan saya," aku W kepada awak media kemarin.


Senapan angin yang diproduksi, ujar W, dibeli oleh pelanggannya sebagai alat untuk mengusir hama atau berburu satwa di hutan. Baru berniat untuk mengurus izin produksi dan edar atas usaha yang dilakoninya. "Itu dipakai untuk usir monyet atau hama," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda sebesar Rp 10 miliar. Dan pasal 1 UU 12 Tahun 1951 DRT tentang Mengubah Ordonasi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (LN Nomor 78 Tahun 1951), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Editor : Choirurrozaq