KOTA, Radar Tulungagung – Berdalih karena kesulitan ekonomi, Puji Prayitno, dan anaknya bernama Richard Christian Prayoga, warga Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut, ini kompak menjalankan bisnis haram. Mereka berperan menjadi pengedar dan kurir narkoba. Bahkan praktik tersebut telah menjadi salah satu pemasukan utama mereka selama tiga bulan terakhir.
Awal mula Puji Prayitno melibatkan anaknya ke jurang narkoba, ketika dihubungi Joni, sesama pengedar Madiun. Joni meminta Puji untuk mengambil narkoba. Upahnya adalah setiap pengantaran atau ranjau sebesar Rp 25 ribu dengan dibantu Richard. Puji mengenal Joni dari seorang temannya, yang ternyata Joni sedang menjadi napi di Lapas Madiun.
Puji melakoni transaksi narkoba ini dengan Joni telah berlangsung tiga kali. Namun transaksi terakhir ini petugas kepolisian menemukan barang bukti yang tidak sedikit yaitu 140 gram (gr) sabu dan 40 ribu pil dobel yang semua diterima dengan meranjau.
“Benar yang mulia. Saya menyuruh anak saya (Richard) untuk membantu mengantarkan paket narkoba untuk diranjau. Karena saat itu saya sedang sibuk bekerja,” ujar Puji ketika ditanya Hakim Ketua Ricky Fardinand di PN Tulungagung, kemarin (26/7).
Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, pria berumur 44 tahun ini memang sengaja tidak memberitahu isi paket tersebut kepada anaknya. Puji khawatir bila anaknya tahu transaksi obat haram yang sedang dijalaninya.
Namun sang anak tidak tahu menahu isi paket yang di antarkannya. Richard yang juga hadir dalam persidangan tersebut mengaku ayahnya tidak memberi tahu isinya. Dia sendiri tidak percaya bila isinya merupakan sabu-sabu dan pil dobel l.
Sementara itu, Richard ternyata tidak hanya menjadi kurir. Dalam persidangan dia mengaku mengonsumsi dan bertransaksi sabu-sabu bersama Iriani Naro temannya yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama.
“Saya menjual sabu-sabu milik ayah saya yang mulia. Lalu menjualnya ke Iriani Naro dengan mengantarkan ke kos, namun Iriani membayar dengan mengutang,” kata Richard saat mengikuti sidang virtual di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Richard sempat dibentak oleh hakim karena sempat menjawab dengan berbelit-belit. Hal itu sempat mengakibatkan hakim sulit untuk mendalami kasus narkoba yang dijalani ayah dan anak ini. Selain itu sikap Richard bisa menjadi pertimbangan ketika sidang putusan nanti. (*)
Editor : Choirurrozaq