TALUN, Radar Blitar- IS, warga Kecamatan Wlingi harus mendekam di tahanan Polres Blitar. Pasalnya, pria 59 tahun ini tega mencabuli Mlenuk (nama samaran), siswa kelas IV SD, anak tetangganya sendiri.
IS nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tidak kuat menahan nafsu birahi. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lama tidak mendapat “jatah” dari istrinya. Pencabulan itu terjadi pada awal Juli lalu.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai mobil. "Korban ini diajak oleh pelaku dengan alasan membeli bensin di wilayah Kota Blitar. Saat itu ayah korban juga mengizinkan," terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardya Yudho melalui Kanit PPA Ipda Linartiwi, kemarin (29/7).
Kebetulan, antara korban dengan pelaku memang tetangga dekat. Ketika pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, ayah korban mengizinkan tanpa ada kecurigaan sama sekali. "Saat itu pelaku bilang kepada ayah korban, daripada anaknya sendirian, diajak saja sekalian untuk menemani," terangnya.
Diajaklah korban bersama pelaku. Dengan mengendarai mobil, keduanya berangkat. Bukannya ke arah kota, mobil malah melaju ke wilayah Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari.
Mobil tiba-tiba berhenti di persawahan karena korban sempat menangis minta pulang. Namun IS tak menggubris tangisan korban. Di saat itu tersangka langsung melampiaskan syahwatnya di dalam mobil.
Di dalam mobil itulah korban dicabuli oleh IS. Korban dipaksa melayani nafsu birahinya. "Setelah selesai mencabuli, korban diberi uang tersangka sebesar Rp 14 ribu. Uang itu diberikan untuk membeli jajan," ujar polwan berjilbab ini.
Usai mencabuli, korban diantar pulang. Pelaku tidak jadi mengisi bahan bakar di wilayah kota. "Sesampainya di rumah, korban ini cerita kepada nenek bahwa telah “digitukan” oleh pelaku. Nenek lantas bercerita kepada ibu korban. Saat itulah orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut," terang Linar.
Akibat perbuatannya itu, IS terancam dijerat pasal 82 atau pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq