Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bayu Masih Bertugas

Choirurrozaq • Jumat, 30 Juli 2021 | 18:48 WIB

KOTA, Radar Trenggalek - Kepala Desa (Kades) Depok, Kecamatan Panggul, Bayu Indra Nurdiansyah telah resmi dilaporkan perwakilan seniman ke Mapolres Trenggalek kemarin (29/7). Kendati demikian, hal tersebut tidak serta-merta membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk langsung menjatuhkan sanksi.


Ini dilakukan, mengingat proses hukum bagi yang bersangkutan masih berjalan dan masih ada kemungkinan terjadi mediasi. Selain itu, terkait menjatuhkan sanksi, pemkab harus melakukan rapat agar nantinya yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya. "Belum ada sanksi kepada Bayu dan kami masih akan melakukan rapat terkait hal tersebut," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek Edy Soepriyanto.


Dia melanjutkan, terkait tindakan yang telah dilakukannya, memang ada hal untuk mengarah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Itu agar ada efek jera bagi yang bersangkutan sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali. Namun, dalam hal ini pemkab tidak bisa serta-merta menjatuhkannya sebelum melakukan berbagai kajian. "Jadi nanti jika telah melakukan rapat, ada beberapa kemungkinan sanksi yang akan diberikan. Seperti teguran keras atau pemberhentian sementara," katanya.


Untuk itu, sejauh ini Bayu tetap bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kades. Jadi yang bersangkutan tetap harus masuk kerja, juga mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban berdasar undang-undang yang berlaku. Dari situ, tentang adanya kabar jika pemkab telah memberikan sanksi dan Bayu tidak masuk kerja lagi hal itu merupakan pendapat sekelompok orang saja tanpa dilengkapi bukti resmi. "Jadi sebelum ada surat keputusan (SK) bupati tentang sanksi yang kemungkinan diberikan, Bayu tetap bisa bekerja seperti biasa," jelas Edy.


Seperti yang diberitakan, Pemkab Trenggalek bakal bersikap tegas akan ulang oknum Kepala Desa (Kades) Depok, Kecamatan Panggul, Bayu Indra Nurdiansyah. Pasalnya, kini pemkab akan memberikan sanksi terkait ulah yang bersangkutan atas unggahan di media sosial (medsos) yang menyakiti hati para seniman. Untuk itu, dalam waktu dekat ini setelah adanya laporan dari para seniman, akan melakukan rapat terkait sanksi yang akan diberikan. (*)

Editor : Choirurrozaq