KOTA, Radar Trenggalek - Dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Depok, Kecamatan Panggul, Bayu Indra Nurdiansyah terus berlanjut. Kendati seniman asal Trenggalek telah mencabut laporan terkait hal tersebut ke Mapolres Trenggalek, penyidik masih memanggil oknum kades bersangkutan pada Sabtu kemarin (21/8).
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, Bayu mendatangi Mapolres Trenggalek sekitar pukul 08.30 atau lebih cepat sekitar 30 menit dari waktu panggilan. Saat itu, dia langsung masuk ruangan untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang unggahannya di media sosial (medsos) Facebook pada Jumat, 23 Juli yang sempat viral pada Senin lalu (26/7) karena dinilai menyinggung para seniman di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tak main-main, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab Bayu hingga membuat dia sekitar lima jam berselang baru bisa keluar. "Saya memenuhi panggilan ini karena beberapa waktu lalu ada yang mengadu ke Polres Trenggalek," ungkap Bayu kepada Koran ini.
Dia melanjutkan, materi yang dipertanyakan adalah seputar unggahan tersebut dan apa motivasinya untuk menuliskan kalimat seperti itu. Karena itu, dirinya mengakui bahwa isi unggahannya tersebut keliru. Dirinya menyesal telah melakukannya dan sudah menghapus unggahan tersebut sejak lama. "Tujuan utama unggahan itu adalah untuk para seniman di wilayah sekitar tempat tinggal saya. Ternyata dampaknya begitu besar, malah di luar kendali. Makanya saya mengaku bersalah dan langsung meminta maaf kepada seluruh seniman," katanya. (*)
Editor : Choirurrozaq