TULUNGAGUNG – Lampu kuning wajib dinyalakan seluruh pemangku kebijakan di Kota Marmer. Mengingat kasus penganiayaan dari oknum perguruan pencak silat mulai menjamur. Jangan sampai hal ini terus meluas dan mempengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari catatan Polres Tulungagung, selama beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan operasi untuk mengamankan atribut-atribut dari perguruan silat. Kini penggunaan atribut dari perguruan silat telah dilarang untuk dipergunakan di tempat umum. Sebab, atribut-atribut dapat memicu kasus penganiayaan terulang kembali. “Kita sudah melakukan operasi untuk mengamankan atribut-atribut dari perguruan silat juga melarang menggunakan atribut silat di tempat umum,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Tak hanya itu, pihaknya telah memberikan edukasi serta sosialisasi ke masing-masing padepokan perguruan pencak silat di Tulungagung. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi penggunaan atribut pencak silat dan edukasi dalam menanamkan rasa persaudaraan antarperguruan silat. Dengan begitu, pihaknya juga meminta dukungan dari masing-masing petinggi perguruan pencak silat untuk membantu menekan jumlah kasus penganiayaan dari oknum pencak silat.
"Sebenarnya kami tidak tahu bagaimana mereka (internal perguruan silat, Red) dalam mengelola anggotanya seperti apa. Tetapi kami tegas sampaikan agar baik pimpinan dan anggotanya menjaga ketertiban di Tulungagung," pungkasnya.
Sekadar diketahui ada peningkatan kasus penganiayaan antar perguruan silat. Di 2021 ada 15 tersangka di bawah umur dari total 52 tersangka. Di 2022, ada 23 tersangka di bawah umur dari 98 total tersangka diamankan. Jika dipersentasekan sebenarnya masih banyak orang dewasa terlibat, tetapi hampir 40 persennya anak di bawah umur.(mg2/din/rka) Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra