Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

40 Persen Pelaku Bentrok antar Oknum Pencak Silat Masih Bocil

Aburizal Sulthon Hakim • Selasa, 14 Maret 2023 | 17:26 WIB

Tulungagung - Tersangka kasus penganiayaan melibatkan oknum perguruan pencak silat di Tulungagung  berstatus  anak di bawah umur mencapai 40 persen. Diketahui total jumlah kasus penganiayaan dari oknum pesilat selama kurun waktu 3 bulan ini ada 7 kasus dengan 36 tersangka.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, dari jumlah tersangka kasus penganiayaan tersebut, 22 tersangka berusia dewasa dan 14 tersangka di antaranya berusia di bawah umur.

Tersangka yang diamankan tersebut masih dalam kasus dengan rentan waktu tri wulan pertama di tahun 2023 ini. Berdasarkan data terdahulu, pada tahun 2021 lalu ada 26 kasus dengan 52 tersangka dan tahun 2022 ada 39 kasus dengan 98 tersangka. “Tren kasus penganiayaan melibatkan anggota perguruan silat meningkat di awal tahun ini,” ucapnya kemarin (13/3).

Latar belakang aksi penganiayaan antar-pesilat tersebut, dipicu fanatisme organisasi perguruan silat. Fanatisme menumbuhkan rasa ketidaksukaan dengan anggota pencak silat lain hingga berujung dengan aksi penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka penganiayaan, mayoritas melakukan aksi kekerasan lantaran memiliki dendam dengan organisasi pencak silat lain.

Menurut dia, rasa dendam muncul akibat perguruan silat dari korban telah melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada rekan sesama perguruan silat dari tersangka. “Motifnya banyak sebenarnya, ada dendam, atau bisa karena fanatisme berlebih berujung benci dengan anggota perguruan silat lain,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, keterlibatan anak berusia di bawah umur dalam kasus penganiayaan perguruan pencak silat ini, untuk penerapan hukumnya tetap sesuai dengan hukum pidana anak. “Tahun-tahun sebelumnya banyak anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi penganiayaan perguruan pencak silat,” ucapnya.

Di tahun 2021 ada 15 tersangka di bawah umur dari total 52 tersangka. Di tahun 2022, ada 23 tersangka di bawah umur dari 98 total tersangka diamankan. “Kalau dibuat persentase sebenarnya masih banyak orang dewasa terlibat. Tetapi hampir 40 persennya anak di bawah umur,” paparnya.

Upaya yang dilakukan untuk menekan kasus penganiayaan dari oknum perguruan pencak silat mulai menjamur di Tulungagung, dia mengaku, salama beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan operasi untuk mengamankan atribut-atribut dari perguruan silat. Kini penggunaan atribut dari perguruan silat telah dilarang untuk dipergunakan di tempat umum. Sebab, atribut-atribut dapat memicu kasus penganiayaan terulang kembali. “Kita sudah melakukan operasi untuk mengamankan atribut-atribut dari perguruan silat juga melarang menggunakan atribut silat di tempat umum,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya telah memberikan edukasi serta sosialisasi ke masing-masing padepokan perguruan pencak silat di Tulungagung. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi penggunaan atribut pencak silat dan edukasi dalam menanamkan rasa persaudaraan antar-perguruan silat. Dengan begitu, pihaknya juga meminta dukungan dari masing-masing petinggi perguruan pencak silat untuk membantu menekan jumlah kasus penganiayaan dari oknum pencak silat. “Sebenarnya kami tidak tahu bagaimana mereka (internal perguruan silat, Red) dalam mengelola anggotanya seperti apa. Tetapi kami tegas sampaikan agar baik pimpinan dan anggotanya menjaga ketertiban di Tulungagung,” pungkasnya. (mg2/din). Editor : Aburizal Sulthon Hakim
#bentrok #tulungagung #fanatisme #polres tulungagung