Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

70 Kg Petasan Diledakkan di Boyolangu, Metode yang Digunakan Tak Main-main

Anggi Septian Andika Putra • Rabu, 19 April 2023 | 19:30 WIB

TULUNGAGUNG — Satreskrim Polres Tulungagung harus memanggil Sat Gegana Polda Jatim untuk melakukan disposal barang bukti bahan peledak (handak) kemarin (18/4). Butuh waktu tidak sebentar untuk memusnahkan handak sebanyak 70 kilogram (kg). Serta butuh cuaca yang mendukung dan lokasi yang luas.

Empat narapidana yang memproduksi dan hendak menjual handak ini juga dihadirkan oleh polisi di lokasi disposal, yakni Lapangan Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Mereka memakai baju warna oranye dan diantarkan ke tepi lapangan oleh polisi pengawal. Dua handak yang meledak awal menimbulkan suara keras, tapi yang ketiga cukup kecil dengan kepulan asap yang tebal.

Salah satu anggota Gegana sempat menanyakan beberapa hal kepada tersangka, perihal dari mana mereka mendapatkan bahan peledak itu. Mereka mengaku ada yang mendapatkan mesiu dari Sidoarjo, potasium dari Magelang, dan bahan lain yang berasal dari Blitar hingga Kediri.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Zico Bintang mengatakan, selama Ramadan, Polres Tulungagung berhasil menangkap empat tersangka yang memproduksi dan memperjualbelikan handak di Tulungagung. Adapun total handak yang diamankan polisi mencapai 80 kg. Kasus ini yang handak pertama.

"Untuk barang bukti (BB) handak tidak semua dilakukan disposal, hanya 70 kg saja. Karena sisanya akan menjadi BB dalam persidangan, serta beberapa juga dimasukkan dalam laboratorium milik Polda Jatim," tutur Zico.

Dia melanjutkan, pelaksanaan disposal dilakukan oleh tim penjinak bom (jibom) Sat Gegana Polda Jatim. Pemusnahan 70 kg handak berupa petasan tidak dilakukan sekaligus, tapi secara bertahap. Rencananya disposal akan dilakukan dengan lima sesi. Tiap sesi berkisar lebih dari 5 kg handak.

Handak dijinakkan dengan disposal lantaran merupakan bahan berbahaya. Karena itu, dari standar operasional (SOP) harus dimusnahkan dengan bantuan Gegana Polda Jatim, dengan pakaian khusus dan ilmu yang memumpuni.

"Sistem disposal menggunakan metode burning atau pembakaran. Handak akan diurai tipis kemudian dibakar. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan terjadinya ledakan," paparnya.

Terkait empat tersangka yang memproduksi dan menjual handak, saat ini proses hukumnya sudah tahap dua atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Nantinya akan dilanjutkan proses hukum di meja hijau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, kedua pelaku juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.

Sementara itu, anggota Sat Gegana yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, teknis disposal harus melihat kondisi lokasi dan cuaca. Jika cuaca panas dan angin kencang, maka masih belum dapat dilakukan disposal. Menunggu kondisi tenang agar tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi bangunan sekitar, meskipun lokasinya di lapangan. Disposal merupakan cara satu-satunya untuk memusnahkan hamdak, apalagi barang bukti milik tersangka itu menurut Gegana cukup berbahaya. (jar/c1/din/rka) Editor : Anggi Septian Andika Putra
#satreskrim polres tulungagung #sat gegana polda jatim #mercon #lebaran