Meski demikian, polisi tidak menahan R karena beberapa pertimbangan. Salah satunya mengenai kondisi kesehatan ibu usai melahirkan. Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Rabu (3/4) malam. Serangkaian penyelidikan telah dilakukan seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menghimpun keterangan dari tersangka. “Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan (R) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada koran ini kemarin (4/5).
Dasar penetapan tersangka itu karena R diduga melakukan kekerasan terhadap bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Indikasinya, saat dilahirkan bayi tersebut tidak mendapat penanganan pertama sehingga membuat nyawanya terancam. Tersangka juga sempat meninggalkan bayi di kamar kos untuk pulang ke rumah orang tuanya di Panggungrejo.
Saat ditinggalkan, lanjut Rochan, bayi tersebut meninggal dunia. Tubuhnya tertutup jaket dan perlak, hanya terlihat wajahnya. Di samping itu, otopsi terhadap jasad bayi sudah rampung. “Proses hukum terus berlanjut. Tersangka kami sangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP,” paparnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan R karena alasan kondisi kesehatan. Menurut polisi, kondisi R belum pulih total. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Hingga kemarin, polisi juga belum mengambil tindakan pemeriksaan terhadap kekasih R yang bekerja di Palembang, Sumatera Selatan. “Sementara masih R yang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan terhadap anak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, dikejutkan dengan sesosok mayat bayi yang tergeletak tak bernyawa di kamar sebuah kos pada Selasa (2/5) sore. Setelah diselidiki, bayi itu merupakan anak penghuni kos tersebut, yakni R. R mengaku bahwa bayi itu dilahirkan pada Senin (1/5) dini hari dan meninggal saat R tertidur karena kecapekan usai melahirkan. (luk/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni