Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bayi Mati Bandung Hasil Hubungan di Luar Nikah, Bagaimana Ibu Bayi Membunuh?

Dharaka Russiandi Perdana • Jumat, 19 Mei 2023 | 04:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
TULUNGAGUNG – Bayi yang banyak diidamkan banyak perempuan, namun AY perempuan asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, ini berani membunuh buah hatinya yang baru lahir. Kasus ini terungkap usai pihak rumah sakit merekam video bayi dan menemukan kejanggalan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, AY mengaku membekap anaknya usai lahir, hingga bayi tersebut tidak bernafas. Apalagi setelah lahir, bayi menangis kencang, sehingga membuat AY panik dan melakukan tindakan tersebut. Hal itu dilakukan karena dia takut dan malu ketahuan keluarga serta tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan.

“AY juga takut bila anaknya lahir dengan tidak ada ayah menafkahinya. Hal yang menguatkan meninggalnya bayi, karena hasil visum kekurangan oksigen, otopsinya kulit bayi membiru da nada retakan di wajahnya,” ujar Agung kemarin.

Untuk menyimpulkan hasil penyelidikan kasus ini lama, karena kurang alat bukti. Apalagi polisi mengetahui kasus ini berawal dari video yang dari sosial media (sosmed) tidak diketahui siapa yang merekam. Dari hal itu, mereka melakukan penyelidikan dengan mengecek puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, proses pembongkaran makan untuk otopsi yang panjang karena kondisi jenazah sangat rusak menyebabkan lamanya proses identifikasi.

Ada beberapa berbedaan antara visum awal dengan otopsi, polisi menganggap wajar karena otopsi dilakukan setelah pemakaman. Namun bisa dikorelasikan antara kematian, hasil visum dan otopsi, hingga akhirnya merujuk ke tindak kekerasan.

“Selain itu, yang membuat lama karena AY sulit mengakui perbuatannya. Misalnya, ketika di video kami selidiki, bayi tercekik pakaian dalam AY, namun dia masih belum mengakuinya,” pungkasnya.

Masih menurut Agung, pada 23 Maret lalu AY membunuh bayinya sesaat usai dilahirkan di kamar. Dia lalu, mengambil tas warna hitam yang ada di sebelah tempat tidur dan bayi dimasukkan ke dalam tas tersebut hingga dimasukkan lemari. AY mengalami pendarahan yang mengakibatkan pingsan selama 2 jam, saat sadar langsung menghubungi temannya untuk diantar ke rumah sakit Muhamadiyah Bandung.

Ayah AY diberitahu bila anaknya sedang di rumah sakit, karena baru saja melahirkan. Namun ketika mengambil tas di kamar AY, dia kaget bila berisi bayi penuh darah sudah tidak bernyawa dan dibawa ke rumah sakit. Setelah itu, ayah AY menyerahkan bayi ke pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas RS Muhamadiyah sempat merekam video ketika membuka tas yang berisikan bayi, bahkan kepalanya masih tersangkut pakaian dalam AY. Pihak RS merekam agar ada bukti dan tidak disalahkan. Mengalami ada kejanggalan pihak RS Muhammadiyah mengirimkan video itu ke petugas RSUD dr Iskak dan Bhabinkamtibmas Desa Ngunggahan,” ungkapnya.

Menjelang Magrib, AY dirujuk ke RSUD dr Iskak karena kondisinya yang cukup kritis. Sedangkan jenazah bayi dimakamkan ayah AY usai maghrib di pemakaman umum setempat. Namun karena ada kejangalan, polisi melakukan otopsi kuburan bayi lima hari kemudian.

AY mengaku bahwa memang sebelumnya dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki berinisial IB asal Trenggalek sejak Juni 2021. Hingga melakukan hubungan suami isteri dan akhirnya mengandung bayi tersebut.

“IB sekarang menjadi PMI di Taiwan, namun menurut AY kekasihnya itu akan bertanggungjawab terhadap tindakan, tentu dengan menunggu pulang ke Indonesia. Lantaran tidak ada kabar, dia akhirnya mengakhiri nyawa bayinya,” terangnya.

Agung menjelaskan bila selama AY hamil beraktivitas seperti biasa dan tidak diketahui oleh orang tuanya bila berbadan dua. Selain itu, dia berharap bila anak yang dikandungnya keguguran, namun ternyata bertahan hingga lahir.

AY diancam pasal 76 C subsider 80 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Perempuan 23 tahun ini ancaman pidana paling lama 20 tahun.(jar/din/rka)

  Editor : Dharaka Russiandi Perdana
#bayi mati #hubungan luar nikah #bayi mati bandung