Aksi bejat tersebut terungkap ketika pelaku, Y, digerebek warga tengah berduaan dengan Melati di rumah Melati, di wilayah Kecamatan Panggul, yang saat itu tengah sepi. Sebab, warga sekitar merasa curiga karena Y tiba-tiba mengendap masuk ke rumah yang dalam keadaan sepi tersebut. Itu terjadi karena rumah korban kerap sepi lantaran kedua orang tuanya bekerja di luar pulau dan korban tinggal bersama kerabatnya. “Ketika digrebek warga itu mereka belum melakukan hubungan suami istri, hanya bercumbu saja, sehingga mengarah pada percabulan,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Dia melanjutkan, setelah digrebek, warga langsung melakukan interogasi. Ketika ditelusuri, ternyata pelaku Y mengaku pernah melakukan tindakan persetubuhan. Tindakan tersebut dilakukan setidaknya dua kali di salah satu hotel di Kecamatan Panggul. Mengetahui hal itu, warga langsung menyerahkan ke pihak polisi. “Setelah diserahkan ke polisi, korban langsung dibawa untuk melakukan pemeriksaan medis. Ternyata saat itu korban tidak hamil dan masih mengalami datang bulan,” tegasnya.
Sebenarnya antara pelaku dan korban saling kenal ketika pelaku masih bersekolah di SMK wilayah Kecamatan Panggul. Saat itulah, pelaku mengenal korban yang merupakan adik kelasnya. Dengan intens berkenalan, keduanya sempat ada hubungan spesial, tetapi kandas di tengah jalan. Kendati telah putus, baik pelaku dan korban masih melakukan komunikasi dan bertemu, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 76 e juncto (jo) pasal 82 ayat 1, pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kini pelaku kami tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Agus. (jaz/c1/rka) Editor : Aburizal Sulthon Hakim